Rabu, November 16, 2011

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


NAMA : ANGGI MUSTIKA SARI
KELAS : 2EB06
NPM : 20210824

BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A.    Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


NAMA : ANGGI MUSTIKA SARI
NPM : 20210824
KELAS : 2EB06

BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

A.    Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Sabtu, Oktober 29, 2011

PERMODALAN KOPERASI


Nama : Anggi Mustika Sari
NPM : 20210824
Kelas : 2Eb06

Bab 8
PERMODALAN KOPERASI
1.      Arti Modal bagi Koperasi
·         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2.      Sumber Modal Koperasi
Berdasarkan UU NO. 12/1967:
·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.
·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Berdasarkan UU No. 25/1992
·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      Distribusi Cadangan Koperasi
·         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi digunakan untuk :
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

SOAL
1.      Sumber modal berdasarkan UU NO. 12/1967, kecuali
a.Simpanan Pokok
b.Simpanan Pinjaman
c.Simpanan Wajib
d.Simpanan Sukarela
jawab : B
2.      Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah adalah pengertian dari ....
a.       Modal sendiri
b.      Modal pinjaman
c.       Modal anggota
d.      Modal kelompok
Jawab : A
3.      Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah adalah pengertian dari ....
a.       Modal sendiri
b.      Modal pinjaman
c.       Modal anggota
d.      Modal kelompok
Jawab : B
4.      Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan adalah pengertian dana cadangan menurut ....
a.       UU No. 12/1992
b.      UU No. 25/1967
c.       UU No. 12/1967
d.      UU No. 25/1992
Jawab : D
5.      Distribusi Cadangan Koperasi digunakan untuk , kecuali....
a.       Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
d.      Penambahan Modal
Jawab : D
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id

Jenis- Jenis dan Bentuk Koperasi


Nama : Anggi Mustika Sari
NPM : 20210824
Kelas : 2EB06

Bab 7
Jenis- Jenis dan Bentuk Koperasi
1.      Jenis koperasi
·         Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)
-          Koperasi Desa
-          Koperasi Pertanian
-          Koperasi Peternakan
-          Koperasi Perikanan
-          Koperasi Kerajian/Industri
-          Koperasi Simpan Pinjam
-          Koperasi Konsumsi
·         Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
-          a. Koperasi pemakaian
-          b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
-          c. Koperasi Simpan Pinjam

2.      Bentuk koperasi
·         Bentuk Koperasi (PP No. 60 /  1959)
-          a. Koperasi  Primer
-          b. Koperasi Pusat
-          c. Koperasi Gabungan
-          d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·         Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
-          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
-          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

SOAL
1.      Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959), kecuali .....
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Perikanan
c.       Koperasi Konsumsi
d.      Koperasi Produksi
Jawab : D
2.      Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi, kecuali .....
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
c. Koperasi Industri
d. Koperasi Simpan Pinjam
jawab : C
3.      Bentuk Koperasi (PP No. 60 /  1959) yaitu ....
a. Koperasi  Primer
b. Koperasi simpan pinjam
c. Koperasi industri
d. Koperasi produksi
jawab : A
4.      Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang adalah ....
a.       Koperasi primer
b.      Koperasi sekunder
c.       Koperasi simpan pinjam
d.      Koperasi induk
Jawab : A
5.      Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi adalah.....
a.       Koperasi primer
b.      Koperasi sekunder
c.       Koperasi simpan pinjam
d.      Koperasi desa
jawab : B
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id

Pola Manajemen Koperasi


Nama : Anggi Mustika Sari
NPM : 20210824
Kelas : 2EB06

Bab 6
Pola Manajemen Koperasi
1.      Pengertian Manajemen
·         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
-          Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
-          Kesukarelaan dalam keanggotaan
-          Menolong diri sendiri (self help)
-          Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
-          Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-          Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
·         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·         Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
            a). Anggota
            b). Pengurus
c). Manajer
d).Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
·         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)      Rapat Anggota
b)      Pengawas
c)      Pengurus

2.      Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

SHU


Nama : Anggi Mustika Sari
NPM : 20210824
Kelas : 2EB06

Bab 5
Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.      Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.      Rumus Pembagian SHU
         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3.      Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
4.      Pembagian SHU per anggota
         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  
Soal
1.       Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat(1) UU No.25/1992, kecuali .....
a.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
c.       Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Pengawas.
d.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Jawab : C
2.       Yang merupakan prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi, kecuali .....
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota dibayar secara tunai
c.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
d.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara tertutup.
Jawab : D
3.       Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
a.       Cadangan Koperasi sebesar 40 %
b.      Jasa Anggota sebesar 20 %
c.       Dana pengurus sebesar 10 %
d.      Dana lain-lain sebesar 15 %
Jawab : A
4.       Jasa Usaha Anggota disingakat menjadi .....
a.       SHUa
b.      JUA
c.       JMA
d.      SHU
Jawab : B
5.       Besarnya SHU yang diterima oleh anggota akan berbeda tergantung oleh .....
a.       besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
b.      Transaksi anggota
c.       Simpanan anggota
d.      Partisipasi anggota
Jawab : A
Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id