Minggu, Maret 20, 2011

PERUSAHAAN MULTINASIONAL


BAB 1
PENDAHULUAN
Perusahaan Multinasional atau Multinational Corporation (MNC) merupakan aktor utama dalam bisnis internasional. Jenis perusahaan ini pada saat sekarang memegang peranan yang penting untuk transaksi internasional.
Perdagangan internasional seperti impor dan ekspor merupakan tahap awal dari operasi internasional perusahaan. Pola operasi internasional meliputi; usaha patungan, penanaman modal asing dan sistem lisensi.
Subjek dalam perdagangan internasional secara tegas sangat memperhitungkan peran pemerintah yang besar dalm hubungan dengan MNC serta perusahaan lainnya dalam bisnis internasional.
BAB 2
1.      BENTUK BADAN HUKUM
Bentuk badan hukum MNC menurut Sumantoro (1987) dapat dibedakkan menjadi 5, yaaitu:
·           Perusahaan Cabang
Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perusahaan Multinasional induknya.
·           Perusahaan Subsidiary
Merupakan anak perusahaan yang berbadan hukum sendiri. Saham sepenuhnya milik induknya.
·           Perusahaan Patungan
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimilik dua atau lebih perusahaan sebagai partner.
·           Perusahaan Go Public
Merupakan perusahaan yang berkedudukan lokal dan sebagian sahamnya dipegang oleh masyarakat.
·           Perusahaan dengan Bentuk Lain
Pembentukannya berdasarkan perundangan yang ada , seperti di bidang perbankan , pertmbangan minyak dan gas bumi , perdagangan ataupun jasa lainnya.
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro (1988), bentuk badan hukum MNC dibagi menjadi 2, yaitu:
·           Perusahaan Cabang
Merupakan bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor atau pusatnya. Dengan demikinan bukan merupakan badan yang berdiri sendiri.
·           Subsidiary
Merupakan perseroan anak yang merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan berdasarkan hukum yang berlaku.

2.      PERANAN MNC DALAM ALIH TEKNOLOGI
Dengan berkembangnya pelaksanaan kebijakan pembangunan pemerintah ORBA, dimana PMA memegang kedudukan yang cukup penting.
MNC dengan kemampuan dan kapasitas permodalan, teknologi dan keahlian manajerial yang tinggi merupakan salah satu sumber dalam rangka mengisi kelangkaan modal, teknologi dan keahliann manajemen dalam negeri.
Keunggulan besar MNC adalah kemampuannya untuk siap mengalihkan suatu kesatuan pengetahuan yang tidak dikuasai dalam pemikiran setiap pribadi. MNC berkembang menjadi sebuah perusahaan dengan tingkat kematangan industri dan penggunaan teknologi yang lebih tinggi di atas rata-rata Hal ini yang menjadikan dorongan untuk terjun ke dalam pasar baaru.
Kekuatan lainnya adalah kemampuan MNC mengusahakan berbagai cara perlindungan bagi teknologi yang dimilikinya. Salah satu cara yang senantiasa digunakan adalah mengusahakan sistem panen yang efektif dan undang-undang perdagangan ataupun penggunaan merek yang apat melindungi teknologi.
Negara Indonesia sebagai negara berkembang, namun di dalam pengadaan pranata hukum bidang alih teknologi masih sangat terbatas. Namun demikian perkembangan teknologi mendapatkan prioritas yang tinggi berdasarkan 3 tujuan, yaitu:
·           Meningkatkan impor teknologi baru
·           Mengembangkan landasannya sendiri untuk kegiatan riset di masa depan
·           Berusaha tidak membayar terlalu banyak untuk kedua hal tersebut

3.      PERANAN MNC DALAM INDUSTRIALISASI DI INDONESIA
Proses internasionalisasi yang dibawa oleh MNC telah terpengaruh struktur industri nasional yakni membawa alam moderenisasi secara lebih efektif dan mantap baik dibidang teknologi industri maupun manajemen usaha.
Keuntungan yang diperoleh adalah dengan berperannya MNC menjadi penghubung dengan ekkonomi dunia dan perkembangan ekkonomi industri dan perdagangan di negara asalnya kepada penerima modal.
Salah satu peran yang diharapkan mampu dimainkan oleh MNC ditinjau dari keberadaannya di Indonesia adalah menempatkan dirinya sebagai mitra bagi industri-industri nasional muda dengan membawa akses pasar ekspor yang lebih luas.
4.      MNC DALAM GLOBALISASI EKONOMI
Menurut Theodore Levitt, yang disebut dengan globalisasi ekonomi dunia adalah proses munculnya realitas komersial baru, yang diwarnai dengan kecenderungan adanya homogenitas selera dan preferensi konsumen.
Sementara itu, Michael Porter ahli manajemen bisnis mendefinisikan globalisasi ekonomi sebagai keadaaan dimana persaingan antarperusahaan tidak lagi dibatasi oleh batas-batas negara.
Arus globalisasi ekonomi dunia ini terjadi karena sejumlah faktor, dan yang paling sering disebut adalah kemajuan di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Ada banyak hal yang dapat mendorong arus globalisasi ekonomi diantaranya , yaitu:
·           Penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional
·           Penggunaan mata uang dolar sebagai mata uang internasional
·           Pesatnya pertumbuhan sektor kepariwisataan
·           Adanya kerangka sistem moneter dan perdagangan dunia yang relatif mapan
·           Munculnya kekuatan ekonomi yang semakin berimbang
Setiap terjadi perubahan pasti akan muncul peluang dan ancaman. Para penganut teori Neo-Marxis melihat, bahwa proses globalisasi merupakan bentuk baruu dari ekspansi kapitalisme. Dalam tatanan dunia yang tidak berimbang, globalisasi hanya mengekalkan posisi negara-negara berkembang.
Namun sebagian yang lain optimis, menurut mereka, globalisasi ekonomi memiliki efek menyebarkan kegiatan ekonomi secara lebih merata.
Optimisme lainnya dari teori Adam Smith. Teori yang dituturkannya dua abad yang lalu membahas mengenai hubungan luas pasar dan spesialisasi. Menurut Adam Smith, spesialisasi yang mengakibatkan produktivitas meningkat, dibatasi oleh luas pasar. Semakin luas pasar, semakin tinggi kecenderungan spesialisasi. Jadi, globalisasi dan spesialisasi merupakan dua kekuatan yang saling menguatkan satu sama lain.
Pemerintah berkepentingan untuk mendorong perusahaan-perusahaan domestik agar menggalang kerja sama dengan perusahaan-perusahaan global. Perusahaan-perusahaan di negara berkembang harus menghindari persaingan frontal dengan perusahaan global yang unggul dalam semua aspek.
Arus globalisasi ekonomi dunia tidak mungkin terelakan. Kita akan kehilangan momentum sejarah bila mengisolasi diri. Oleh karena itu, sebagai suatu bangsa yang sedang menabangun, kita juga harus berani menghadapi persaingan perdagangan di pasar global.
5.      PENYALAHGUNAAN PERUSAHAAN MULTINSIONAL
Wujud secara fisik berkaitan dengan modern mengenai ‘Masalah Perusahaan Multinasional” dapat dilihat dengan tersebarnya secara cepat perusahaan-perusahaan Amerika Serikat di seluruh dunia sejak perang dunia kedua. Pada tahun 1960an di Eropa, sangat terasa sekali pengaruh ekonomi Amerika Serikat yang begitu kuat sehingga dianggap sebagai suatu ancaman. Kemudian pada tahun 1967 dalam bukunya Jean Servan-Schreiber menulis “Tantangan Amerika”. Pengarang menyatakan bahwa industri Eropa dalam bahaya dengan adanya kehadiran perusahaan Amerika Serikat yang menguasai pasar Eropa terutama dalam bidang teknologi industri. Solusinya perlu mengadopsi suatu kebijakan penggabungan Negara-negara Eropa untuk mempertemukan kekuatan pasar agar mampu bersaing dengan Amerika Serikat. Perusahaan Multinasional Amerika Serikat, dianggap sebagai alat untuk melakukan kompetisi dengan menggunakan peraturan yang melampuai batas-batas Negara dengan cara yang baik ke perusahaan Eropa.
6.      PENYALAHGUNAAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL YANG MEMPUNYAI PENGARUH BESAR
Dasar pengembangan ini menjadi perhatian yang dihasilkan dari adanya penyalahgunaan kuasa oleh perusahaan AS terhadap Chili. Dalam penyelidikan tersebut menetapkan ketakutan dari mereka yang percaya korporasi AS itu adalah suatu ancaman terhadap kedaulatan tuan rumah Negara. Kemudian suatu iklim kecurigaan mulai timbul terhadap perusahaan multinasional. Ahli ekonomi mulai merasakan bahwa perusahaan multinasional adalah organisasi bisnis yang unik dengan hasil yang tradisional teori ekonomi mengenai gerakan modal internasional dan keseimbangan pembayaran tidak lagi cukup untuk menjelaskan kesatuan ini. Namun sepanjang tahun 1950an sejumlah ahli ekonomi dengan keterampilan khusus managerial internal, kemampuan dari perusahaan multinasional untuk melebihi pembatasan batasan-batasan nasional dan kendali dari pusat adalah faktor yang membuatnya menonjol dari jenis kesatuan usaha yang lain.
Kemudian menurut D.K Fieldhouse secara teoritis menciptakan satu konsep yang seragam mengenai perusahaan multinasional dimana siapa pelakunya diselaraskan dengan keseragaman dan pola keteladanannya dapat diramalkan. Kemudian muncul mengenai bahaya perusahaan multinasional dan bagaimana untuk mengendalikannya. Proyek Perusahaan Multinasional Komparatif dari Harvard Universitas, yang dikoordinir oleh Raymond Vermon pada tahun 1960an dan awal 1970an menghasilkan rincian studi empiris pertumbuhan perusahaan multinasional modern, dan ia termasuk perusahaan dengan format kesatuan usaha yang terbaru. Selama tahun 1960an sampai tahun 1970an pendapat kritis mangatakan bahwa jika suatu perusahaan tidak secara terbuka bersaing maka akan mengarah pada perusahaan kapitalis, penulisan ini berkisar antara Marxism-Leninism. Hal ini merupakan suatu jaman dimana secara kebiasaan menerima keuntungan-keuntungan usaha bebas dengan keragu-raguan dan dimana sosialisme menawarkan suatu alternative yang sehat, demikianlah iklim ideologis mau menerima pengembangan suatu kritis terhadap perusahaan multinasional, sebagai pembanding neo-clasical analisa ekonomi, sebagai suatu kesatuan diuntungkan. Pada periode tahun 1960an sampai tahun 1970-an merupakan periode kebangkitan ekonomi di eropa dan Jepang dalam hal kompetisi ekonomi internasional yang lebih besar dalam bidang bisnis antara Eropa, Jepang dan Amerika Serikat, kompetisi tersebut perlu mendapat perhatian lebih di beberapa tempat, dalam hal ini Eropa terjadi dominasi perusahaan Amerika Serikat yang begitu kuat, dalam hal ini perusahaan-perusahaan asing dipandang sebagai satu ancaman terhadap keamanan ekonomi dan ancaman bagi ekonomi dalam negeri.
Kemudian di periode tahun 1960-an sampai tahun 1970-an merupakan periode ketika Negara-negara di bagian bumi selatan yang baru merdeka masuk kedalam satu organisasi internasional Persatuan Bangsa-Bangsa dan menuntut pengakuan melalui tindakan multilateral seperti melakukan transaksi ekonomi internasional sebagai alat bukti kebebasan ekonomi Negara yang berdaulat, dalam hal ii perusahaan multinasional. Kemudian PBB telah didukung untuk membuat suatu kebijakan peraturan yang berkaitan dengan perusahaan multinasional untuk melindungi Negara tuan rumah karena adanya penyalahgunaan pengaruh yang begitu besar dari suatu perusahaan multinasional.
Selama periode politik dan pembangunan ekonomi mempengaruhi teori baru mengenai perkembangan perusahaan multinasional, nampak memberi penjelasan secara teoritis pertama dari fenomena dan pandangan bahwa perusahaan multinasional merupakan suatu seragaman, unik dan secara ekonomis kuat. Hal ini merangsang kebijakan yang berorientasi pada dampak negatif dari perusahaan tersebut, yang dilihat dari sudut pandang neo klasik yang sangat berpengaruh pada akhir 1980an namun saat ini pengaruhnya terbatas.
7.      KEDUDUKAN PADA MASA SEKARANG
Sejak tahun 1970-an banyak perubahan yang terjadi dalam nasional dan internasional mengenai pengaturan tentang Perusahaan Multinasional yang mencerminkan adanya penekanan perubahan dalam menguraikan perusahaan multinasional tersebut. Pertama, pengertian terdahulu yang hanya dibatasi pada tujuan investasi langsung (direct investment) telah ditinggalkan. Termasuk juga para sosialis terdahulu yang sekarang disebut sebagai Blok Timur. Kedua, terdapat peningkatan dalam hukum yang telah digunakan oleh negara-negara untuk menarik pembangunan internasional aktif. Tentu saja, peraturan nasional tentang perusahaan multinasional yang ada sekarang ini mengalami perubahan dari pembatasan yang ketat dan nasionalis menuju ke arah rezim yang mudah memberikan izin. Pada saat yang sama, perubahan ini mendapatkan pengetahuan dari pengalaman dan mengenal dengan baik sebagian besar persoalan yang telah diperjanjikan. Permasalahan tentang kepemilikan dan pengawasan telah menyusul dengan pemikiran baru yang berkenaan dengan peningkatan pajak dari investor asing, pertambahan transfer teknologi, keadaan yang lebih baik bagi terlaksananya perundingan selama berjalannya investasi, dan keistimewaan-keistimewaan di bidang industri yang diberikan oleh negara ketempat-tempat dimana perusahaan multinasional itu ada. Bagaimanapun, keadaan ini seharusnya tidak disalah artikan sebagai kebebasan intervensi dan proteksi yang besar dalam menghadapi isu perusahaan multinasional. Perubahan ini lebih pada peningkatan kualitas, dan ketidakberlakuan kebijakan selalu dimungkinkan dalam perubahan ekonomi internasional. Pada tingkat internasional terdapat kemunduran dari “model pengawasan” perusahaan multinasional yang didasarkan pada organisasi multilateral internasional, sebagaimana telah direkomendasikan oleh Group of Eminent Persons PBB. Hal ini lebih jelas lagi ditunjukkan oleh kegagalan PBB untuk menyetujui kesepakatan tentang Peraturan Umum tentang Perusahaan Transnasional. Seharusnya, lebih besar lagi, dari ketidakmampuan pada bagian yang telah dan sedang dikembangkan kepada suatu kesepakatan yang mengandung kontroversi dan lebih mendasar. Hal ini termasuk juga dalam artian “perlakuan nasional” bagi perusahaan transnasional, prinsip kompensasi diterapkan dalam proses nasionalisasi, daerah yuriskdiksi negara ketempatan perusahaan transnasional, jangkauan larangan intervensi terhadap urusan politik internal oleh perusahaan transnasional, pengikatan umum pedoman dan pengaturan hukum internasional publik dalam mendefinisikan kewajiban negara ketempatan terhadap perusahaan transnasional.
Pada tahap politik dan ideologi terdapat sejumlah perubahan yang signifikan sejak tahun 1970-an, membantu untuk menciptakan kesempatan yang lebih banyak ke arah investor asing: Pertama, selama tahun 1980-an di beberapa negara, terutama di Amerika Serikat dan Inggris, mengalami perubahan pada kebijakan pemerintah yang lebih condong pada politik ekonomi neo-klasik dan liberal ke arah investasi asing langsung. Kedua, para sosialis terdahulu di negara-negara blok timur telah meninggalkan struktur ekonomi yang dimiliki dan bergerak ke arah ekonomi pasar bebas. Ketiga, di negara-negara berkembang, kekuatan ekonomi eksternal telah menyebabkan pemikiran kembali awal komitmen politik untuk kebangsaan dan kebijakan ekonomi negara. Keempat, di arena internasional, kekhawatiran yang disebabkan oleh apa yang disebut sebagai tata tertib ekonomi internasional yang baru tentang negara miskin telah menimbulkan reaksi negara-negara berkembang. Terakhir, suatu kontribusi penting terhadap pemikiran mengenai perusahaan multinasional sekarang ini telah meningkatkan pengetahuan antara lain tentang firma.
Terdapat keraguan terhadap beberapa proses generalisasi tentang perusahaan multinasional, yaitu:
·           bahwa perusahaan multinasional bukan merupakan bagian dari negara yang merupakan kesatuan kekuasaan.
·           Awalnya nama perusahaan multinasional dipusatkan kecenderungannya pada monopoli, namun akhir-akhir ini telah timbul suatu kesadaran yang lebih tinggi terhadap dasar persaingan ekonomi transnasional dalam penyelenggaraan perusahaan multinasional.
·           Perusahaan multinasional merupakan tipe yang sama dengan kesatuan bisnis yang kebiasaannya dapat diprediksikan melalui penarikan kesimpulan yang logis dari karakteristiknya.
BAB 3
PENUTUP
MNC dapat menguasai sektor perdagangan luar negeri. Penguasaan ini telah dimulai sejak adanya usaha-usaha yang memberikan monopoli kepada VOC. Operasi MNC pada dasarnya bersifat monopoli, memperoleh proteksi terhadap pesaing-pesaingnya yang turut serta.
KESIMPULAN
MNC merupakan perusahaan yang wilayah operasinya meliputi sejumlah negara dan memiliki fasilitas produksi dan service di luar negeranya sendiri. Pertumbuhan perusahaan multinasional yang cepat memungkinkan adanya konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan inddividual.
SUMBER:
Anaroga, Pandji, Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing, Pustaka Jaya,
            1994.

Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Daerah

BAB 1
PENDAHULUAN
Para pakar ekonomi mengatakan ada banyak ketimpangan yang akibat krisis ekonomi, tetapi sebagian masyarakat tidak peduli malahan tanpa rasa bersalah untuk melanggar aturan etik dengan membiarkan ketimpangan dalam masyarakat dan mengambil keuntungan.
Ada tiga (3) jenis ketimpangan yang secara eksplisit diperingatkan bahayanya, yaitu:
1.      Ketimpangan antarsektor (industri dan pertanian)
2.      Ketimpangan antargolongan
3.      Ketimpangan antardaerah
Dalam tulisan ini saya akan membahas mengenai ketimpangan antardaerah, yang sudah lama dirasakan oleh masyarakat. Ketimpangan antardaeah sudah muncul dari awal kemerdekaan.
Kemiskinan adalah salah satu bentuk ketimpangan yang paling serius, ketimpangan yang paling tidak manusiawi. Setiap negara meratafikasi deklarasi HAM tidak layak untuk mentoleransi kemiskinan di negaranya.
Reformasi yang menghendaki berbagai koreksi kebijaksanaan ekonomi, baik jangka panjang, menengah maupun jangka pendek, harus mampu menjadikan ekonomi nasional lebih efisien dan sekaligus lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Perekonomian yang tidak efisien, tidak adil, tidak berkelanjutan, sebagaimana yang telah terjadi pada krisis ekonomi Indonesia. Koreksi yang harus dilakukan berupa perubahan radikal dari sistem ekonomi.
BAB 2
1.      EKONOMI KERAYATAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Berbagai pelanggaran asas ekonomi kerakyatan selama kurun waktu 30 tahun pembangunan ekonomi berakibat pada ketimpangan yang serius dalam pembangunan antardaerah. Daerah-daerah yang kaya akan sumberdaya alam seperti: Aceh, Riau, Irian Jaya, dan Kalimantan Timur, menjadi korban dari orang-orang yang menganggap dirinya tidak berdosa. Tambang atau hutan yang mungkin dieksploitasi dengan menggunakan modal besar dan teknologi tinggi yang juga membutuhkan modal besar.
Inilah rahasia mengapa pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi tidak berdampak positif bagi masyarakat di daerah sumberdaya alam. Bahkan ada kecenderungan muncul kasus-kasus yang meresahkan penduduk setempat yang tiak puas.
2.      KEADILAN DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Apabila suatu daerah termasuk kaya diukur dari tingginya PDRB daerah itu dibandingkan daerah lain, tetapi kemiskinan penduduknya parah, maka wajar apabila masyarakat di daerah itu merasa seperti diperlakukan kurang adil.
Salah saru kebijakan yang sering dituntut adalah hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang tidak berimbang. Oleh karena itu, harus diperlukan kebijakan yang dapat merangsang pembangunan daerah-daerah tertinggala agar mau berkembang lebih cepat untuk mengejar ketertinggalan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah perubahan sikap kelompok “elit” di daerah termasuk pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, LSM, dan kalangan perguruan tinggi.
Mengangkat derajat dan martabat masyarakat lapisan bawah di daerah tertinggal harus menjadi semangat dan moral pembangunan menuju pemberdayaan seluruh masyarakat.
3.      REFORMASI MENUJU PEMBANGUNAN EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi kerkyatan adalah ekonomi yang demokratis yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Di dalam ekonomi kerakyatan yang demokratis ada pemilihan sepenuh hati dari pemerintah pada yang lemah dan miskin.
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi rakyat kecil yang selama 53 tahun kemerdekaan tidak pernah bebas dari penderitaan dan masih harus berjuang untuk bertahan hidup. Pada zaman sekarang pun masyarakat masih seperti itu, adapun istilah “yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin”.
Masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi dan krisis politik adalah kurangnya kepercayaan satu sama lain dari berbagai kelompok masyarakat.
4.      STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH YANG BERKEADILAN
Sistem ekonomi kerakyatan ini harus menjadi landasan dalam setiap perumusan strategi pembanguan ekonomi daerah. Penerapan strategi tersebut harus memberikan prioritas untuk memberdayakan ekonomi rakyat yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Dalam penyusunan strategi pembangunan ekonomi daerah diperlukan identifikasi sasaran penyusunan fundamental ekonomi daerah. Untuk itu, dalam Propeda (Program Pembangunan Daerah) maupun Renstra (rencana strategis) perlu ditegaskan apa sasaran yang hendak dicapai oleh suatu daerah. Beberapa sasaran fundamental pembangunan ekonomi daerah diantaranya : (1) Mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan (2) Meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah dan (3) Meningkatkan pendapatan per kapita.
Penyusunan konsep maupun indikator fundamental ekonomi daerah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak bagi daerah. Fundamental ekonomi daerah pada hakikatnya merupakan indikator yang mencerminkan kondisi riil ekonomi daerah yang meliputi penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks pembangunan manusia. Dengan indikator ini diharapkan dapat dilakukan identifikasi mengenai profil maupun klasifikasi daerah kabupaten atau kota dalam suatu wilayah provinsi, maupun dalam suatu wilayah negara sehingga dapat dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
Indikator lainnya yang harus dirumuskan dalam setiap pemanfaatan sumber daya alam adalah seberapa besar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini perlu dipertanyakan apakah pemanfaaatan sumber daya alam memberikan dampak dalam penciptaan lapangan pekerjaan? Berapa banyak pekerjaan baru yang dapat diciptakan? Apakah pekerjaan baru tersebut akan meningkatkan penghasilan rakyat setempat? Berapa banyak pekerjaan baru tersebut akan menarik rakyat setempat? Apakah pemanfaatan sumber daya alam dapat menaikkan taraf hidup dan martabat rakyat setempat?
Dalam pemilihan strategi pembangunan ekonomi harus dapat mempertemukan antara berbagai tujuan yang akan dicapai sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan. Untuk itu, penetapan strategi tersebut harus sejalan dengan berbagai strategi yang mendukung pembangunan ekonomi daerah, diantaranya strategi penangulangan kemiskinan.
5.      STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Penangulangan kemiskinan terutama diarahkan dalam penciptaan kesempatan kerja produktif, pengembangan kapasitas infrastruktur, dan peningkatan kegiatan ekonomi produktif rakyat. Dilihat dari kondisi anggaran daerah saat ini jelas bahwa kemampuan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan sangatlah lemah. Tidak banyak sumber daya yang dimiliki daerah untuk menciptakan program-program yang berkaitan dengan pengurangan kemiskinan melalui pengeluaran pembangunan yang bersumber dari APBD. Selain masalah terbatasnya anggaran juga terdapat masalah alokasinya anggaran yang seringkali kurang pas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mengurangi kemiskinan.
Dalam kondisi terbatasnya dana APBD, pemda harus memiliki komitmen kuat untuk melakukan berbagai terobosan, baik dalam optimalisasi alokasi anggaran, maupun dalam penggalian sumber-sumber dana non APBD. Simulasi menunjukkan bahwa adanya realokasi anggaran dari berbagai item di luar pendidikan dan kesehatan, ke sektor pembangunan infrastruktur dasar dipedesaan akan menciptakan efek yang cukup signifikan dalam pertumbuhan ekonomi dan sekaligus memperbaiki akses bagi sebagian besar masyarakat yang akhirnya berkontribusi positif dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk itu, strategi penanggulangan kemiskinan juga harus diarahkan pada upaya pemberdayaan masyarakat (community empowerment) untuk memperoleh akses sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah. Dalam setiap pembangunan proyek infrastruktur haruslah mengikutsertakan rakyat setempat, baik sebagai kontraktor, pemasok, maupun sebagai pekerja proyek. Penunjukan kontraktor dan pekerja dari luar daerah justru akan menyebabkan terjadinya aliran kas keluar daerah sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Untuk itu, perlu ada upaya pemberdayaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan pengusaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam setiap proyek pembangunan di daerah yang didanai dari APBD. Agar rakyat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses setiap pembangunan daerah, maka pengembangan SDM (sumber daya manusia) harus diprioritaskan baik melalui peningkatan kesehatan masyarakat maupun peningkatan pendidikan.
Dalam penerapan strategi pembangunan ekonomi daerah, tentunya peran pemerintah cukup penting dan menonjol. Paling tidak ada beberapa peran yang dapat dijalankan oleh pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah.
Pertama, sebagai pelopor dan koordinator dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi. Sebagai pelopor, pemerintah daerah melalui BUMD, dituntut untuk mempelopori penggalian sumber daya alam yang bernilai ekonomis yang belum tersentuh oleh pihak lain. Selain itu, pemerintah daerah harus mengkoordinasikan di antara berbagai pihak yang mengusahakan pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah. Sebagai koordinator pemerintah daerah harus dapat melibatkan dan mengkoordinasikan berbagai dinas terkait, pengusaha swasta, UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi daerah.
Kedua, sebagai intrepereneur pemerintah daerah dituntut untuk terlibat secara aktif dan inovatif dalam mendorong aktivitas menjalankan bisnis di daerah.
           Ketiga, sebagai stimulator dan fasilitator. Pemerintah harus dapat merangsang investor untuk masuk ke daerahnya guna pemanfaatan sumber daya di daerahnya dengan memberikan berbagai insentif fiskal, jangan malah menjadikan pajak dan pungutan, serta retribusi untuk memperbesar PAD (pendapatan asli daerah), pembangunan berbagai infrastruktur yang dibutuhkan, serta menjaga kondisi ekonomi makro daerah secara kondusif.
BAB 3
PENUTUP
Visi yang diperlukan dalam melihat tatanan ekonomi Indonesia masa depan adalah terwujudnya Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam pasal 33 UUD 1945 menagamatkan sistem ekonomi sebagai usaha bersama berasa kekeluargaan, bukan ekonomi kapitalis liberal gontokan bebas.
KESIMPULAN
            Untuk mencapai Sistem Ekonomi Kerakayatan kita harus membenahi diri kita masing-masing untuk berbuat lebih baik dan tidak menyusahkan orang lain. Kendala yang di hadapi bangsa Indonesia dalam memperbaiki sistem perekonomian adalah krisis keperayaan diri, tetapi kelebihan kepercayaan diri juga tidak baik untuk orang lain.
            Satu hal lagi yang harus diperbaiki yaitu memperbaiki jiwa dan pemikiran para pemimpin maupun pejabat negara, agar tidak ada lagi yang namanya KORUPSI.
SUMBER:
Mubyarto, Reformasi Sistem Ekonomi:Dari Kapitalis menuju Ekonomi Kerakyatan, Aditya
            Media, 1998

Minggu, Maret 13, 2011

Tugas 2



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Perlunya Investasi
Pada dasarnya setiap badan usaha yang menghasilkan , atau menjual sesuatu produk dengan tanpa melihat skala usahanya senantiasa akan terlihat dengan kebutuhan investasi baik untuk tujuan meningkatkan skala produksinya, memperbaiki efisiensi operasinya melalui kebijakan peremajaan alat-alat produktifnya, maupun dengan tujuan untuk mengadakan alat produksi baru guna memperluas bauran produk yang dihasilkannya.
Telah dimaklumi bersama,pada saat sekarang ini kegiatan perusahaan diorientasikan kepada pasar. Orientasi tersebut diselaraskan dengan tujuan esensil perusahaan untuk menghasilkan laba, sedang laba itu sendiri adalah surplus hasil penjualan di atas seluruh biaya kegiatan dan hasil penjualan diperoleh melalui pemasaran sediaan produk yang ada diperusahaan yang bersangkutan , baik yang hasilnya oleh Badan perusahaan lainnya.
Persoalan investasi ini senantiasa selalu melekat pada operasional perusahaan, baik karena desakan untuk mempertinggi efisiensi guna menekan biaya harga pokok maupun karena desakan untuk memekarkan bauran produk yang telah ada sekarang ini sekaitan dengan kebijaksanaan untuk menjawab permintaan pasar yang mengalami perubahan intensitas ataupun karena didorong oleh hasrat untuk memperluas segmen pasar yang dilayani.
1.2  Beberapa Pengertian

Dalam studi mengenai kelayakan investasi, setidak-tidaknya terdapat 3 istilah yang selalu dihadapi dan oleh karena itu, perlu diketahui  pengertiannya sejak awal, yaitu (a) Usulan proyek dan proyek (program investasi), (b) penganggaran pengeluaran modal (capital budgeting) dan (c) studi kelayakan investasi (feasibility study).


Persoalan investasi (proyek) merupakan sesuatu yang selalu muncul di dalam perjalanan perusahaan menuju kepada pewujudan sasarannya. Persoalan investasi (proyek) dapat terwujud dengan sasarannya apabila dibuat usulan proyek yang merupakan suatu ide atau gagasan untuk menghasilkan keluaran tertentu yang diduga mampu memberikan keuntungan yang memadai dalam waktu tertentu yang akan dating, keluaran mana dapat sebagai produk nyata (barang) dan dapat pula sebagai produk tidak nyata (metode produksi baru).
Usulan proyek yang memenuhi syarat untuk dipertimbangkan berubah status menjadi proyek atau program investasi yang akan diuji kelayakannya apakah memenuhi syarat untuk dilaksanakan atau tidak.
Investasi ini menurut James C van Home (1981) adalah kegiatan yang dilangsungkan yang memanfaatkan pengeluaran kas pada waktu sekarang ini dengan tujuan untuk menghasilkan laba yang diharapkan dimasa mendatang.
Sedang FitzGerald (1978) menyatakan bahwa invesrasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber untuk dipakai mengadakan barang modal pada saat in dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan alian produk baru di masa yang akan dating.
Program investasi itu akan mempergunakan sumber-sumber yang ada pada saat sekarang ini dengan harapan bahwa pemakaian sumber-sumber tersebut mampu menyumbangkan manfaat ekonomis yang lebih besar di masa mendatang.

1.3  Aspek Studi Kelayakan Invesrasi
Aspek yang harus dikaji dalam mengerjakan sebuah studi kelayakan investasi ialah :
1)      Aspek Pasar dan Pemasaran
Studi tentang pasar dan pemasaran harus mampu menjawab pertanyaan menyangkut :
a)      Taksiran volume permintaan, baik permintaan industri maupun permintaan terhadap keluaran perusahaan yang diteliti. Taksiran volume permintaan ini setidak-tidaknya mencakup usia ekonomis proyek yang diestimasikan.
b)      Taksiran volume penjualan yang mampu dicapai serta estimasi mengenai andil pemasaran (market share)


c)      Program pemasaran , mencakup marketing mix strategy , serta taksiran siklus usia produk lengkap dengan kerangka kebijaksanaan yang direncanakan ditempuh pada setiap tahapan dalam siklus tersebut.
d)     Kebijaksanaan harga jual dan analisis hubungan kausalnya dengan harga produk saingan , baik yang dihasilkan di dalam negeri maupun yang di impor.

2)      Aspek Teknik Dan Produksi
Studi mengenai aspek ini harus mampu menjawab :
a)      Keterangan mengenai mesin yang diputuskan dibeli
b)      Pembekal dan kapasitas pembeka
c)      Pemilihan lokasi pabrik
d)     Desain proses produksi dan karakteristik proses produksi yang dipilih
e)      Persoalan limbah dan risiko pencemaran , termasuk ancang-ancang penanganannya
f)       Apakah tenaga kerja terdidik cukup tersedia sehingga kemampuan tenaga kerja tersebut selaras dengan jenis teknologi mesin yang tersedia
g)      Persoalan suku cadang dan reparasi alat/mesin

3)      Aspek keuangan
Studi mengenai aspek keuangan harus menjawab dan menjelaskan masalah yang menyangkut :
a)      Jumlah dana yang diperlukan , baik untuk keperluan investasi awal maupun untuk kebutuhan modal kerja.
b)      Sumber dana, biaya modal dan ancangan struktur modal yang layak
c)      Proyeksi anggaran kas yang merinci perkiraan arus kas masuk dan arus kas keluar.
d)     Pembuatan laporan keuangan

4)      Aspek Ekonomi dan Sosial
Aspek ini merincikan :
a)      Pengaruh proyek terhadap peningkatan penghasilan negara ( pajak pendapatan, PPn, pajak impor, pajak ekspor,dll)

b)      Pengaruh proyek kepada penerimaan dan penghematan devisa
c)      Sumbangan proyek kepada perluasan kesempatan kerja, serta proses ahli-teknologi
d)     Kegunaan umum yang disumbangkan kepada masyarakat , seperti jalanan , penerangan listrik , fasilitas kesejahteraan (sarana olahraga, sekolah, pusat pelayanan kesehatan)
e)      Hubungan proyek dengan proyek dengan proyek lainnya , khusus hubungan input-output .

5)      Aspek Organisasi dan Manajemen
Studi mengenai aspek ini harus mampu mengungkapkan :
a)      Selama fase pembangunan proyek , siapa pelaksana pembangunan proyek , pihak siapa yang melaksanakan studi dan penelitian
b)      Setelah proyek memasuki fase operasi komersial , bagaimana organisasinya , deskripsi jabatan, personil (jumlah formasi, jenjang jabatan dan syarat-syarat penerimaan dan promosi )

6)      Aspek Hukum
Studi tentang aspek hukum proyek harus menjelaskan :
a)      Bentuk hukum dari organisasi perusahaan kelak sesudah memasuki fase operasi komersial.
b)      Hubungan perburuhan , serta aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
c)      Akte pendirian dan izin-izin yang harus dimilki baik pada waktu melaksanakan persiapan , pelaksanaan pembangunan, maupun pada waktu memasuki fase operasi komersial
d)     Jaminan yang perlu disediakan apabila bermaksud akan menarik pinjaman baru.






Investasi sangat diperlukan oleh negara mana saja di permukaan bumi ini sebab dengan investasi kesempatan kerja diperluas dan produk barang atau jasa ditingkatkan. Sediaanya Investasi adalah kegiatan menarik dana kemudian menggunakannya untuk membeli barang modal pada saat ini sekarang ini, dan mengusahakan terwujudnya laba di masa mendatang.
Karena investasi itu berhadapan dengan masa mendatang yang penuh ketidakpastian , maka sebelum melaksanakan investasi perlu dilakukan studi kelayakan guna menentukan apakah program investasi itu dapat dilaksanakan dengan menguntungkan.
Studi kelayakan proyek berguna untuk menghindarkan pemakaian dana di sektor yang kurang , atau tidak menguntungkan. Serta bertujuan untuk meminimumkan risiko akan datang, sekaligus memaksimumkan kemaslahatannya di masa yang akan datang tersebut. Studi kelayakan tersebut diperlukan oleh investor dan oleh penyedia dana.
1.4  Pentingnya Penanaman Modal Asing

Hal ini mengingat kelangsungan pembangunan nasional dibutuhkan banyak dana. Dana yang dibutuhkan untuk investasi tidak mungkin dicukupi dari pemerintah dan swasta nasional.
Investasi asing di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk investasi, yaitu portofolio dan investasi langsung, Investasi portofolio dilakukan melaui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung dikenal dengan PMA merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Pembahasan Penanaman Modal Asing (PMA) tidak dapat dilepaskan dari peranan perusahaan multinasional. PMA hanyalah salah satu bentuk kegiatan bisnis perusahaan multinasional. Penanaman Modal Asing di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh MNC yang kuat saja, namun banyak juga MNC kecil dan menengah menanamkan modalnya di Indonesia.



BAB II
    ISI

2.1 Menghitung Kebutuhan Investasi

            Sebuah proyek peruahaan memerlukan dua macam alokasi dana , yaitu :
a)      Dana untuk keperluan investasi inisial
b)      Dana untuk keperluan modal kerja

Investasi inisial mencakup pengadaan tanah , bangunan, mesin pabrik dan alat  kantor ,jasa-jasa (jalanan, air, energy listrik ,dll), kendaraan dan fasilitas lainnya.Dengan demikian , dengan mudah dapat diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan dana investasi yaitu dengan mengidentifikasi volume kebutuhan untuk setiap jenis sasaran investasi di atas.
Secara sederhana dapat dikatakan , bahwa jumlah dana investasi yang dibutuhkan di tentukan oleh :
a)      Luas dan harga tanah yang akan dibeli/diadakan
b)      Ongkos pematangan tanah (pengurukan,biaya akte jual beli, biaya sertifikat tanah, pemagaran)
c)      Jumlah dan luas bangunan , serta desain dari bangunan tersebut ( berapa buah, berapa luasnya,bertingkat berapa, jenis konstruksi)
d)     Jenis mesin yang akan diadakan dan jumlahnya
e)      Jenis mesin kantor dan jumlahnya , jenis mebelir dan jumlahnya , akan menentukan dana yang dibutuhkan untuk mengadakan mesin/alat kantor.
f)       Biaya pembuatan jalanan, khususnya di dalam komplek proyek.
g)      Air dan listrik apakah harus diadakan sendiri  atau pembekalannya  dapat diperoleh dari Perusahaan Air Minum (PAM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN)


h)      Kendaraan bermotor , biayanya ditentukan oleh jenis dan jumlah kendaraan yang akan dibeli.
Sedang untuk modal kerja, jumlah kebutuhan ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu :
a)      Jumlah penjualan yang dianggarkan per tahun
b)      Tingkat perputaran modal kerja atau lamanya dana itu terikat dalam modal kerja dan
c)      Taksiran beban kas harian selain belanja produksi dan atau non-komersial.
  
 Semakin lama dana terikat dalam modal kerja akan menyebabkan perputaran modal kerja menjadi semakin berkurang dan pada gilirannya, akan menaikkan jumlah dana yang dibutuhkan. Sebaliknya, apabila periode terikatnya dana dalam modal kerja tidak lama (hanya dalam waktu singkat) maka tingkat perputaran modal kerja menjadi lebih besar dan kebutuhan modal kerja menjadi kecil.
Misalnya, target penjualan per tahun Rp 36.000.000,- dan modal kerja rata-rata yang tersedia untuk membelanjaipenjualan itu adalah Rp 10.000.000,-

Perputaran Modal kerja = Rp36.000.000  = Rp 3,6 kali
                                          Rp 10.000.000
Jadi, setiap Rp 1 dari dana modal kerja akan menghasilkan penjualan sebesar
Rp 3,60
            Andaikan manajemen mampu meningkatkan efisiensi operasi sehingga perputaran modal kerja menjadi 6 kali per tahun maka kebutuhan modal kerja menjadi
           
            Kebutuhan modal kerja =  Rp 36.000.000
                                                                6
                                                  =  Rp 6.000.000
            Penurunan kebutuhan               =  Rp 4.000.000




            Andaikan bunga modal @14% per tahun , maka perbaikan derajat efisiensi operasi menghemat dana bunga sebesar 14% x Rp 4.000.000 = Rp 560.000
Taksiran beban pengeluaran kas non-produksi atau non –modal kerja, ditutup dengan menyatakan kas minimal perkesatuan waktu yang diperlukan

2.2 Kebutuhan Dana Investasi Inisial
           
            Untuk memudahkan perhitungan mendapatkan jumlah dana investasi yang dibutuhkan , terlebih dahulu harus didefinisikan segala sesuatu yang akan dibelanjai dengan pengeluaran investasi dimaksud. Sesudah itu dirinci waktu pelaksanaan pembangunan proyek (dalam 1 tahun , atau lebih ). Terakhir harus dapat didefinisikan , apakah seluruh barang modal akan diadakan cukup dibeli di dalam negeri ataupun terdapat jenis barang modal yang harus diimpor. Jika seluruh barang modal yang dibutuhkan tersedia di dalam negeri, berarti proyek hanya memerlukan sediaan dana rupiah , sedang apabila sebagiannya ada yang masih harus diimpor maka proyek membutuhkan sediaan dana devisa.
Daftar 2.1 Tabel Perhitungan Kebutuhan Dana Investasi
Jenis Kebuutuhan Dana
Tahun Pelaksana Proyek
1.      Pengadaan Aktiva berwujud :

a.       Tanah Lokasi :
Rp
-          Harga Tanah
Rp
-          Pengurukan
Rp
-          Pemagaran
Rp
 Jumlah (a) :
Rp
b.      Bangunan

-          Bangunan Pabrik
Rp
-          Bangunan Gudang
Rp
-          Bangunan Kantor
Rp
-          Bangunan Perumahan
Rp
Jumlah (b) :
Rp
c.       Mesin Pabrik
Rp
d.      Generator
Rp
e.       Mesin perkantoran
Rp
f.       Mebel Perkantoran dan Pabrik
Rp
g.      Kendaraan
Rp
h.      Lain-lainnya
Rp
Jumlah a s/d h :
Rp
2.      Aktiva Tak Berwujud

a.       Biaya pendirian
Rp
b.      Biaya studi kelayakan
Rp
c.       Biaya Operasi percobaan
Rp
d.      Biaya hak cipta dan lain-lain
Rp
Jumlah a s/d d :
Rp
Jumlah 1 + 2 :
Rp

           

Tentu saja dalam praktek setiap unsur biaya yang dinyatakan harus dengan dukungan data yang akurat. Untuk tanah yang diperlukan data kontrak pembangunan, untuk mesin diperlukan faktor profoma, dan untuk jenis kebutuhan lainnya juga dengan bukti penawaran yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
            Langkah awal yang patut ditempuh dalam studi kelayakan proyek adalah menentukan jumlah dana yang dibutuhkan, baik untuk keperluan membelanjai investasi inisial maupun untuk membelanjai keperluan modal kerja.
            Jika kebutuhan dana sudah dapat didefinisikan , maka langkah berikutnya yang harus ditempuh ialah menentukan struktur modal. Di satu sisi struktur modal menjelaskan rasio antara modal sendiri dengan modal pinjaman , sedang sisi lain akan menjelaskan susunan sumber permodalan. Modal Sendiri bersumber dari dalam organisasi perusahaan yang bersangkutan dan merupakan bagian kebutuhan yang akan dipenuhi sendiri. Sedang modal pinjaman merupakan dana yang harus ditarik dari luar perusahaan . Menjadi kewajiban manajer  keuangan dan atau penyelia proyek untuk menghitung tingkat biaya modal tertimbang dari berbagai alternatif sumber eksternal dan pada gilirannya menentukan susunan pinjaman yang optimal, yaitu yang memiliki beban biaya modal yang paling minimum.
            Struktur modal yang patut dipilih diantara berbagai alternatif struktur modal yang diajukan didasarkan pada dua pertimbangan , yaitu besaran indeks leverage dan derajat mampu arus kas


2.3  Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

 Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.





Dokumen pendukung permohonan:
1.         Bukti diri pemohon :
a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c.Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2.         Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.         Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4.         Uraian Rencana Kegiatan :
a. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.         Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
6.         Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
2.4 Proses pengurusan:
1.         Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
2.         Pengajuan dan monitor permohonan
3.         Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)


4.         Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
5.         Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.         NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
7.         Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8.         SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9.         TDP – Tanda Daftar Perusahaan

2.5  Realisasi Penanaman Modal

Realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp6,9 triliun; 6 proyek); Industri Makanan (Rp5,7 triliun; 56 proyek); Listrik, Gas dan Air (Rp4 triliun; 9 proyek); Tanaman Pangan dan Perkebunan (Rp1,7 triliun; 44 proyek); Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi (Rp0,8 triliun; 28 proyek). Sedangkan realisasi PMA berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (US$1,9 miliar; 54 proyek); Listrik, Gas dan Air (US$0,3 miliar; 16 proyek); Industri Makanan (US$0,2 miliar; 77 proyek) dan Tanaman Pangan dan Perkebunan(US$0,2 miliar; 59 proyek); Pertambangan (US$0,2 miliar; 70 proyek).
Terjadi peningkatan realisasi investasi di luar Jawa tahun 2010 jika dibandingkan dengan tahun 2009 sebesar 36,4%, dari nilai realisasi Rp9,76 triliun menjadi Rp13,3 triliun. Realisasi PMDN berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah Jawa Barat (Rp11,3 triliun; 46 proyek), Banten (Rp3,8 triliun; 39 proyek); Sulawesi Selatan (Rp2,1 triliun; 6 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,9 triliun; 20 proyek) dan Sulawesi Barat (Rp0,7 triliun; 2 proyek). Sedangkan realisasi PMA berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah DKI Jakarta (US$2,2 miliar; 274 proyek); Jawa Barat (US$0,4 miliar; 295 proyek); Jawa Timur (US$0,3 miliar; 53 proyek); Banten (US$0,2 miliar; 129 proyek); dan Kalimantan Tengah (US$0,2 miliar; 19 proyek).
Realisasi PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah Singapura (US$2,3 miliar; 157 proyek); Inggris (US$0,2; 84 proyek); Jepang (US$0,1 miliar; 151 proyek); Belanda (US$0,1 miliar; 44 proyek); Korea Selatan (US$0,1 miliar; 143 proyek).

Dari sebaran lokasi proyek, terlihat peningkatan aktifitas penanaman modal di luar Jawa yang signifikan pada tahun 2010 sebesar 32,9% (Rp68,5 triliun) sedangkan pada periode yang sama tahun 2009 hanya sebesar 18,5% (Rp25,0 triliun). Apabila dibandingkan dengan nilai realisasi di luar Jawa tahun 2010 dengan tahun 2009 terjadi peningkatan sebesar 174%.
Realisasi PMDN berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Industri Makanan (Rp16,4 triliun; 208 proyek); Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp13,8 triliun; 46 proyek); Tanaman Pangan dan Perkebunan (Rp28,7 triliun; 238 proyek); Listrik, Gas dan Air (Rp4,9 triliun; 47 proyek); dan Jasa Lainnya (Rp3,3 triliun; 92 proyek).
Sedangkan realisasi PMA berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (US$5 miliar; 154 proyek); Pertambangan (US$2,2 miliar; 298 proyek); Listrik, Gas dan Air (US$1,4 miliar; 59 proyek); Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (US$1,1 miliar; 89 proyek) dan Industri Makanan (US$1,0 miliar; 250 proyek).
Realisasi PMDN berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah Jawa Barat (Rp15,8 triliun; 136 proyek), Jawa Timur (Rp8,1 triliun; 117 proyek); Kalimantan Timur (Rp7,9 triliun; 64 proyek); Banten (Rp5,8 triliun; 97 proyek) dan DKI Jakarta (Rp4,5 triliun; 104 proyek).
Realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia selama Tahun 2010 mencapai 463.012 orang yang terdiri dari proyek penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 133.053 orang sedangkan untuk proyek penanaman modal asing (PMA) sebanyak 329.959 orang. Apabila dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja tahun 2009 (303.537 orang) terdapat peningkatan sebesar 52,5%.
“Provinsi di luar pulau Jawa yang mengalami perkembangan pesat kegiatan investasinya pada tahun 2010 adalah Kalimantan Timur (2010: Rp17,8 triliun; 2009: Rp0,8 triliun), Kalimantan Tengah (2010: Rp8,8 triliun; 2009: Rp1,5 triliun), Sulawesi Selatan (2010: Rp7,2 triliun; 2009: Rp0,7 triliun), Nusa Tenggara Barat (2010: Rp3,8 triliun; 2009: Rp0,2 triliun) dan Sumatera Selatan (2010: Rp3,4 triliun; 2009: Rp1,1 triliun). Pencapaian tersebut tentunya didukung pula oleh perbaikan pelayanan investasi di daerah dengan semakin banyaknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang

Penanaman Modal yang telah diimplementasikan oleh berbagai Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta koordinasi pusat daerah yang semakin baik. Hal ini akan semakin baik lagi jika kita terus bahu-membahu dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia”, jelas Gita Wirjawan.
Target Realisasi Investasi Tahun 2011 Target realisasi investasi PMDN dan PMA tahun 2011 sebesar Rp 240 triliun (meningkat 15% dari realisasi investasi PMDN dan PMA tahun 2010). Dengan adanya penyempurnaan kebijakan yang terkait investasi, perbaikan pelayanan investasi dan pemberian berbagai tambahan fasilitas fiskal bagi kegiatan penanaman modal dan juga percepatan pembangunan berbagai infrastuktur di harapkan target tersebut dapat tercapai.
Hukum Penanaman Modal : Sejarah dan Perkembangan penanaman modal II
Kebijakan Penanaman Modal di Indonesia
• Sebelum 2007, Indonesia memiliki 2 undang-undang di bidang penanaman modal, yaitu (1) UU no 1 tahun 1967 ttg penanaman modal asing . (2) UU no 6 tahun 1968 ttg penanaman modal dalam negeri
• Keduanya telah diamandemen pada tahun 1871
• Mulai 2007 : UU no 5 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM), diikuti dengan serangkaian PP dan peraturan di bawahnya
Kebijakan penanaman modal di Indonesia
• UU PMA 1967 bertujuan untuk:
O Mengundang investor dari berbagai penjuru dunia
O Merehabilitasi perekonomian Indonesia
O Diadakannya pembatasan minimum untuk investor asing, baik dalam hal bidang usaha, kerjasama, maupun lokasi usaha.
• UU PMDN 1968 bertujuan untuk :
O Mengundang investor dalam negeri untuk berpartisipasi dalam setiap peluang investasi
O Mendorong warga Negara Indonesia menjadi tuan rumah di negeri nya sendiri
O Tidak diadakan pembatasan sebagaimana diberlakukan bagi investor asing
Kebijakan penanaman modal di Indonesia
• Tujuan dari dibuatnya UU PM 2007
O Meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional
O Menciptakan peluang dan lapangan pekerjaan
O Meningkatkan daya saing dari lingkungan bisnis di tingkat nasional
O Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
O Meningkatkan kapasitas teknologi nasional
• Tahun 2006, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan dan perbaikan iklim investasi melalui INPRES no 3 tahun 2006
• Tujuannya untuk memenuhi tuntutan dunia usaha untuk perbaikan iklim investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan investasi, dan mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian yang dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan penghasilan masyarakat dan mengurangi kemiskinan
International development
• Berdasarkan world investment report 2004 ttg daya tarik investasi di beberapa Negara, Indonesia menduduki rangking ke 139 dari 144 negara:
o          China 37
o          Vietnam 38
o          Malaysia 75
o          Myanmar 85
o          Thailand 87
o          Philippines 96

2.6 Pengertian Penanaman Modal Asing

            Istilah penanaman modal sebenarnya adalah terjermahan dari bahasa Inggris yaitu investment. Penanaman modal asing atau investasi seringkali dipergunakan dalam artian yang berbeda-beda. Perbedaaan penggunaan istilah investasi terletak pada cakupan dari makna yang dimaksud.
            Komaruddin (1983) memeberikan pengertian investasi dalam 3 arti, yaitu:
a. Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau surat penyertaan lainnya;
b. Suatu tindakan membeli barang-barang modal;


c. Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing pada Pasal 1 menyebutkan bahwa: “Pengertian Penanaman Modal di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.”
Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat (1968) berpendapat bahwa perumusan Pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok, yaitu:
a.       Penanaman secara langsung
Penanaman modal secara langsung dalam Pasal 1 adalah kesimpulan dari defenisi direct investment yaitu bahwa penanam modal(investor) diberikan keleluasaan pengusahaan dan penyelenggaraan pimpinan dan perusahaan di mana modalnya ditanam dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan adata modal. Jadi, penanaman modal langsung itu artinya digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia.
b.      Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan
Menjalankan perusahaan menurut Purwosutjipto (1983) yaitu bila dalam melaksanakan pekerjaannya memperhitungkan laba rugi yang dapat diperkirakan dan mencatatnya dalm pembukuan.
c.       Resiko yang langsung ditanggung oleh pemilik modal
Menurut Ismail Sunny, resiko yang langsung ditanggung oleh pemilik modal dilihat dari penggunaannya adalah:
• Kredit
• PMA
Melihat pengertian penanaman modal asing pada pasal 1 tersebut, G. Karatsopoetra dkk (1985) menyebutkan adanya beberapa hal yang menonjol:
a.       Undang-undang PMA tidak mengatur perihal kredit atau peminjaman modal melainkan hanya mengatur tentang penanaman modal asing

b. Memberi kemungkinan perusahaan tersebut dijalankan dengan modal asing sepenuhnya.
c.  Direct investment dalam hal ini bukan hanya modal tetapi kekuasaan dan pengambilan keputusan dilakukan oleh pihak asing, sepanjang segala sesuatunya diperoleh persetujuannya dari pemerintah Indonesia.
d. Joint venture merupakan kerja sama antar pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional.
e. Joint enterprise merupakan bentuk kerja sama antara perusahaan nasional dengan perusahaan asing.
f. Berbeda dengan kredit yang resiko penggunaannya ditanggung oleh peminjamnya, sedangkan penanaman modal asing resiko penggunaannya menjadi tanggungan penanam.

2.7 Faktor yang mempengaruhi investasi Modal Asing

Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu faktor di dalam negeri dan di luar negeri.
1. Faktor yang mempengaruhi perkembangan investasi di dalam negeri, antar lain adalah:
a. Stabilitas politik dan perekonomian yang sudah menunjukkan kestabilan yang mantap selami ini.
b. Kebijakan dan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang secara terus-menerus telah diambil oleh pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
c. Diberikannya fasilitas perpajakan khusus unruk daerah tertentu.
d. Tersedianya sumber daya alam yang berlimpah.
e. Tersedianya sumber daya manusia dengan upah yang kompetitif.
2. Faktor luar negeri yang memperngaruhi perkembangan investasi adalah:
a. Apresiasi mata uang dari negara-negara yang jumlah investasinya di Indonesia cukup tinggi, yaitu Jepang, Korea Selatan, Hongkong dan Taiwan.
b. Pencabutan GSP (Generalized System od Preferences) terhadap 4 negara industri baru Asia (Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapura).

c. .Meningkatnya biaya produksi di luar negeri, terutama di negara-negara NIC’S.

2.8   Masalah Investasi Modal Asing dan Upaya Pemecahannya

Mengenai masalah-masalah yang masih sering dikeluhkan oleh para investor dalam merealisasikan proyek-proyek investasinya terutama adalah:
1. Tidak mudahnya memperoleh dukungan pembiayaan.
2. Sulitnya mendapatkan lahan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan dalam waktu yang cepat.
3. Sarana dan prasarana yang masih memadai, terutama di luar Pulau Jawa.
4. Kurang tenaga kerja yang sudah terampil dan yang siap pakai.
5. Sulitnya mencari mitra usaha yang tangguh/bonafid
6. Lamanya pengurusan perizinan di daerah

Untuk Mengatasi maslah-masalah tersebut berbagai upaya telah dilaksanakan, yaitu:
1.  Pemerintah telah mengeluarkan deregulasi di bidang perbankan.
2. Untuk mengatsi kesulitan perolehan tanah, pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 53/1989 tentang Kawasan Industri, sedang untuk menanggulangi masalah lahan yang tumpang tindih antar sektor dan antar proyek, pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 57/1989 tentang Rencana Tata Ruang.
3. Pemerintah menwarkan sarana dan prasarana seperti jalan tol, jembatan tol, kawasan industri, listrik, telekomunikasi, pelayaran, air minum dan lain-lain kepada sektor swasta.
4. Kurangnya tenaga kerja oleh karena itu investor diminya ikut berperan dengan menyisihkan sebagian modal untuk menyelenggarakan diklat.
5. Untuk mempelancar perizinan di daerah, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan berbagai perangkat kebijakan dan melaksanakan Pendidikan dan Latihan (Diklay) untuk aparat di daerah guna peningkatan pelayanan.




KESIMPULAN

Investasi itu berhadapan dengan masa mendatang yang penuh ketidakpastian , maka sebelum melaksanakan investasi perlu dilakukan studi kelayakan guna menentukan apakah program investasi itu dapat dilaksanakan dengan menguntungkan.
Studi kelayakan proyek berguna untuk menghindarkan pemakaian dana di sektor yang kurang , atau tidak menguntungkan. Serta bertujuan untuk meminimumkan risiko akan datang, sekaligus memaksimumkan kemaslahatannya di masa yang akan datang tersebut. Studi kelayakan tersebut diperlukan oleh investor dan oleh penyedia dana.





















SARAN & OPINI


1 .Dampak positif dari investasi dalam perekonomian Indonesia salah satunya muncul perusahaan multi nasional yang bisa melakukan investasi di negara manapun.
2. dampak negatif yang timbul akibat investasi salah satunya adalah bisa memunculkan intervensi urusan dalam negeri suatu negara
3.Dampak positif dari PMA adalah memperluas kesempatan kerja
4.Memberikan kesempatan peningkatan kegiatan yang terkait dengan kegiatan perusahaan kecil dan menengah,
5. dampak negatifnya PMA akan meningkatkan perkembangan eksplorasi terhadap SDA .




















DAFTAR PUSTAKA


Basalamah, Salim. 1994. Penilaian Kelayakan Rencana Penanaman Modal. Gajah Mada     
            University Press: Yogyakarta.

Anaroga, Pandji.1995. Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing.Pustaka 
            Jaya: Semarang.

 Nama & NPM      : Anggi Mustikasari , 20210824
                                Awika Bahani       ,21210236
                                Silmi Izzati            ,26210546
                                Sari Utami            ,26210385