BAB
1
PENDAHULUAN
Para
pakar ekonomi mengatakan ada banyak ketimpangan yang akibat krisis ekonomi,
tetapi sebagian masyarakat tidak peduli malahan tanpa rasa bersalah untuk
melanggar aturan etik dengan membiarkan ketimpangan dalam masyarakat dan
mengambil keuntungan.
Ada
tiga (3) jenis ketimpangan yang secara eksplisit diperingatkan bahayanya,
yaitu:
1. Ketimpangan
antarsektor (industri dan pertanian)
2. Ketimpangan
antargolongan
3. Ketimpangan
antardaerah
Dalam
tulisan ini saya akan membahas mengenai ketimpangan antardaerah, yang sudah
lama dirasakan oleh masyarakat. Ketimpangan antardaeah sudah muncul dari awal
kemerdekaan.
Kemiskinan
adalah salah satu bentuk ketimpangan yang paling serius, ketimpangan yang
paling tidak manusiawi. Setiap negara meratafikasi deklarasi HAM tidak layak
untuk mentoleransi kemiskinan di negaranya.
Reformasi
yang menghendaki berbagai koreksi kebijaksanaan ekonomi, baik jangka panjang,
menengah maupun jangka pendek, harus mampu menjadikan ekonomi nasional lebih
efisien dan sekaligus lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Perekonomian
yang tidak efisien, tidak adil, tidak berkelanjutan, sebagaimana yang telah
terjadi pada krisis ekonomi Indonesia. Koreksi yang harus dilakukan berupa
perubahan radikal dari sistem ekonomi.
BAB
2
1. EKONOMI
KERAYATAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Berbagai
pelanggaran asas ekonomi kerakyatan selama kurun waktu 30 tahun pembangunan
ekonomi berakibat pada ketimpangan yang serius dalam pembangunan antardaerah. Daerah-daerah
yang kaya akan sumberdaya alam seperti: Aceh, Riau, Irian Jaya, dan Kalimantan
Timur, menjadi korban dari orang-orang yang menganggap dirinya tidak berdosa. Tambang
atau hutan yang mungkin dieksploitasi dengan menggunakan modal besar dan
teknologi tinggi yang juga membutuhkan modal besar.
Inilah
rahasia mengapa pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi tidak berdampak
positif bagi masyarakat di daerah sumberdaya alam. Bahkan ada kecenderungan
muncul kasus-kasus yang meresahkan penduduk setempat yang tiak puas.
2. KEADILAN
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Apabila
suatu daerah termasuk kaya diukur dari tingginya PDRB daerah itu dibandingkan
daerah lain, tetapi kemiskinan penduduknya parah, maka wajar apabila masyarakat
di daerah itu merasa seperti diperlakukan kurang adil.
Salah
saru kebijakan yang sering dituntut adalah hubungan keuangan antara pusat dan
daerah yang tidak berimbang. Oleh karena itu, harus diperlukan kebijakan yang
dapat merangsang pembangunan daerah-daerah tertinggala agar mau berkembang
lebih cepat untuk mengejar ketertinggalan. Hal pertama yang harus dilakukan
adalah perubahan sikap kelompok “elit” di daerah termasuk pejabat pemerintah
daerah, anggota DPRD, LSM, dan kalangan perguruan tinggi.
Mengangkat
derajat dan martabat masyarakat lapisan bawah di daerah tertinggal harus
menjadi semangat dan moral pembangunan menuju pemberdayaan seluruh masyarakat.
3. REFORMASI
MENUJU PEMBANGUNAN EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi
kerkyatan adalah ekonomi yang demokratis yang ditujukan untuk kemakmuran
rakyat. Di dalam ekonomi kerakyatan yang demokratis ada pemilihan sepenuh hati
dari pemerintah pada yang lemah dan miskin.
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi rakyat kecil yang selama 53 tahun kemerdekaan
tidak pernah bebas dari penderitaan dan masih harus berjuang untuk bertahan
hidup. Pada zaman sekarang pun masyarakat masih seperti itu, adapun istilah
“yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin”.
Masalah
besar yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi dan krisis
politik adalah kurangnya kepercayaan satu sama lain dari berbagai kelompok
masyarakat.
4. STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH YANG BERKEADILAN
Sistem
ekonomi kerakyatan ini harus menjadi landasan dalam setiap perumusan strategi
pembanguan ekonomi daerah. Penerapan strategi tersebut harus memberikan
prioritas untuk memberdayakan ekonomi rakyat yang memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi rakyat. Dalam penyusunan strategi pembangunan ekonomi
daerah diperlukan identifikasi sasaran penyusunan fundamental ekonomi daerah.
Untuk itu, dalam Propeda (Program Pembangunan Daerah) maupun Renstra (rencana
strategis) perlu ditegaskan apa sasaran yang hendak dicapai oleh suatu daerah.
Beberapa sasaran fundamental pembangunan ekonomi daerah diantaranya : (1)
Mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan (2) Meningkatkan laju
pertumbuhan ekonomi daerah dan (3) Meningkatkan pendapatan per kapita.
Penyusunan konsep maupun indikator
fundamental ekonomi daerah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak bagi daerah.
Fundamental ekonomi daerah pada hakikatnya merupakan indikator yang
mencerminkan kondisi riil ekonomi daerah yang meliputi penurunan angka
kemiskinan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks pembangunan manusia. Dengan
indikator ini diharapkan dapat dilakukan identifikasi mengenai profil maupun klasifikasi
daerah kabupaten atau kota dalam suatu wilayah provinsi, maupun dalam suatu
wilayah negara sehingga dapat dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan
pembangunan daerah.
Indikator lainnya yang harus dirumuskan
dalam setiap pemanfaatan sumber daya alam adalah seberapa besar memberi manfaat
bagi kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini perlu dipertanyakan apakah
pemanfaaatan sumber daya alam memberikan dampak dalam penciptaan lapangan
pekerjaan? Berapa banyak pekerjaan baru yang dapat diciptakan? Apakah pekerjaan
baru tersebut akan meningkatkan penghasilan rakyat setempat? Berapa banyak
pekerjaan baru tersebut akan menarik rakyat setempat? Apakah pemanfaatan sumber
daya alam dapat menaikkan taraf hidup dan martabat rakyat setempat?
Dalam pemilihan strategi pembangunan
ekonomi harus dapat mempertemukan antara berbagai tujuan yang akan dicapai
sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan. Untuk itu, penetapan strategi
tersebut harus sejalan dengan berbagai strategi yang mendukung pembangunan
ekonomi daerah, diantaranya strategi penangulangan kemiskinan.
5. STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Penangulangan kemiskinan terutama
diarahkan dalam penciptaan kesempatan kerja produktif, pengembangan kapasitas
infrastruktur, dan peningkatan kegiatan ekonomi produktif rakyat. Dilihat dari
kondisi anggaran daerah saat ini jelas bahwa kemampuan daerah dalam upaya
penanggulangan kemiskinan sangatlah lemah. Tidak banyak sumber daya yang
dimiliki daerah untuk menciptakan program-program yang berkaitan dengan
pengurangan kemiskinan melalui pengeluaran pembangunan yang bersumber dari
APBD. Selain masalah terbatasnya anggaran juga terdapat masalah alokasinya
anggaran yang seringkali kurang pas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
sekaligus mengurangi kemiskinan.
Dalam kondisi terbatasnya dana APBD, pemda
harus memiliki komitmen kuat untuk melakukan berbagai terobosan, baik dalam
optimalisasi alokasi anggaran, maupun dalam penggalian sumber-sumber dana non
APBD. Simulasi menunjukkan bahwa adanya realokasi anggaran dari berbagai item
di luar pendidikan dan kesehatan, ke sektor pembangunan infrastruktur dasar
dipedesaan akan menciptakan efek yang cukup signifikan dalam pertumbuhan
ekonomi dan sekaligus memperbaiki akses bagi sebagian besar masyarakat yang
akhirnya berkontribusi positif dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk itu, strategi penanggulangan
kemiskinan juga harus diarahkan pada upaya pemberdayaan masyarakat (community
empowerment) untuk memperoleh akses sumber daya ekonomi yang dimiliki
daerah. Dalam setiap pembangunan proyek infrastruktur haruslah mengikutsertakan
rakyat setempat, baik sebagai kontraktor, pemasok, maupun sebagai pekerja
proyek. Penunjukan kontraktor dan pekerja dari luar daerah justru akan
menyebabkan terjadinya aliran kas keluar daerah sehingga tidak memberikan
manfaat bagi masyarakat setempat. Untuk itu, perlu ada upaya pemberdayaan BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah) dan pengusaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam
setiap proyek pembangunan di daerah yang didanai dari APBD. Agar rakyat dapat
berpartisipasi secara aktif dalam proses setiap pembangunan daerah, maka
pengembangan SDM (sumber daya manusia) harus diprioritaskan baik melalui
peningkatan kesehatan masyarakat maupun peningkatan pendidikan.
Dalam penerapan strategi pembangunan
ekonomi daerah, tentunya peran pemerintah cukup penting dan menonjol. Paling
tidak ada beberapa peran yang dapat dijalankan oleh pemerintah dalam
pembangunan ekonomi daerah.
Pertama, sebagai pelopor
dan koordinator dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi. Sebagai pelopor, pemerintah
daerah melalui BUMD, dituntut untuk mempelopori penggalian sumber daya alam
yang bernilai ekonomis yang belum tersentuh oleh pihak lain. Selain itu,
pemerintah daerah harus mengkoordinasikan di antara berbagai pihak yang
mengusahakan pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah. Sebagai
koordinator pemerintah daerah harus dapat melibatkan dan mengkoordinasikan
berbagai dinas terkait, pengusaha swasta, UMKM (usaha mikro, kecil dan
menengah) serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi daerah.
Kedua, sebagai
intrepereneur pemerintah daerah dituntut untuk terlibat secara aktif dan
inovatif dalam mendorong aktivitas menjalankan bisnis di daerah.
Ketiga, sebagai
stimulator dan fasilitator. Pemerintah harus dapat merangsang investor untuk
masuk ke daerahnya guna pemanfaatan sumber daya di daerahnya dengan memberikan
berbagai insentif fiskal, jangan malah menjadikan pajak dan pungutan, serta
retribusi untuk memperbesar PAD (pendapatan asli daerah), pembangunan berbagai
infrastruktur yang dibutuhkan, serta menjaga kondisi ekonomi makro daerah
secara kondusif.
BAB
3
PENUTUP
Visi
yang diperlukan dalam melihat tatanan ekonomi Indonesia masa depan adalah
terwujudnya Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam pasal 33 UUD 1945 menagamatkan
sistem ekonomi sebagai usaha bersama berasa kekeluargaan, bukan ekonomi
kapitalis liberal gontokan bebas.
KESIMPULAN
Untuk mencapai Sistem Ekonomi
Kerakayatan kita harus membenahi diri kita masing-masing untuk berbuat lebih
baik dan tidak menyusahkan orang lain. Kendala yang di hadapi bangsa Indonesia
dalam memperbaiki sistem perekonomian adalah krisis keperayaan diri, tetapi
kelebihan kepercayaan diri juga tidak baik untuk orang lain.
Satu hal lagi yang harus diperbaiki
yaitu memperbaiki jiwa dan pemikiran para pemimpin maupun pejabat negara, agar
tidak ada lagi yang namanya KORUPSI.
SUMBER:
Mubyarto,
Reformasi Sistem Ekonomi:Dari Kapitalis
menuju Ekonomi Kerakyatan, Aditya
Media, 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar