Minggu, Maret 20, 2011

PERUSAHAAN MULTINASIONAL


BAB 1
PENDAHULUAN
Perusahaan Multinasional atau Multinational Corporation (MNC) merupakan aktor utama dalam bisnis internasional. Jenis perusahaan ini pada saat sekarang memegang peranan yang penting untuk transaksi internasional.
Perdagangan internasional seperti impor dan ekspor merupakan tahap awal dari operasi internasional perusahaan. Pola operasi internasional meliputi; usaha patungan, penanaman modal asing dan sistem lisensi.
Subjek dalam perdagangan internasional secara tegas sangat memperhitungkan peran pemerintah yang besar dalm hubungan dengan MNC serta perusahaan lainnya dalam bisnis internasional.
BAB 2
1.      BENTUK BADAN HUKUM
Bentuk badan hukum MNC menurut Sumantoro (1987) dapat dibedakkan menjadi 5, yaaitu:
·           Perusahaan Cabang
Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perusahaan Multinasional induknya.
·           Perusahaan Subsidiary
Merupakan anak perusahaan yang berbadan hukum sendiri. Saham sepenuhnya milik induknya.
·           Perusahaan Patungan
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimilik dua atau lebih perusahaan sebagai partner.
·           Perusahaan Go Public
Merupakan perusahaan yang berkedudukan lokal dan sebagian sahamnya dipegang oleh masyarakat.
·           Perusahaan dengan Bentuk Lain
Pembentukannya berdasarkan perundangan yang ada , seperti di bidang perbankan , pertmbangan minyak dan gas bumi , perdagangan ataupun jasa lainnya.
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro (1988), bentuk badan hukum MNC dibagi menjadi 2, yaitu:
·           Perusahaan Cabang
Merupakan bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor atau pusatnya. Dengan demikinan bukan merupakan badan yang berdiri sendiri.
·           Subsidiary
Merupakan perseroan anak yang merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan berdasarkan hukum yang berlaku.

2.      PERANAN MNC DALAM ALIH TEKNOLOGI
Dengan berkembangnya pelaksanaan kebijakan pembangunan pemerintah ORBA, dimana PMA memegang kedudukan yang cukup penting.
MNC dengan kemampuan dan kapasitas permodalan, teknologi dan keahlian manajerial yang tinggi merupakan salah satu sumber dalam rangka mengisi kelangkaan modal, teknologi dan keahliann manajemen dalam negeri.
Keunggulan besar MNC adalah kemampuannya untuk siap mengalihkan suatu kesatuan pengetahuan yang tidak dikuasai dalam pemikiran setiap pribadi. MNC berkembang menjadi sebuah perusahaan dengan tingkat kematangan industri dan penggunaan teknologi yang lebih tinggi di atas rata-rata Hal ini yang menjadikan dorongan untuk terjun ke dalam pasar baaru.
Kekuatan lainnya adalah kemampuan MNC mengusahakan berbagai cara perlindungan bagi teknologi yang dimilikinya. Salah satu cara yang senantiasa digunakan adalah mengusahakan sistem panen yang efektif dan undang-undang perdagangan ataupun penggunaan merek yang apat melindungi teknologi.
Negara Indonesia sebagai negara berkembang, namun di dalam pengadaan pranata hukum bidang alih teknologi masih sangat terbatas. Namun demikian perkembangan teknologi mendapatkan prioritas yang tinggi berdasarkan 3 tujuan, yaitu:
·           Meningkatkan impor teknologi baru
·           Mengembangkan landasannya sendiri untuk kegiatan riset di masa depan
·           Berusaha tidak membayar terlalu banyak untuk kedua hal tersebut

3.      PERANAN MNC DALAM INDUSTRIALISASI DI INDONESIA
Proses internasionalisasi yang dibawa oleh MNC telah terpengaruh struktur industri nasional yakni membawa alam moderenisasi secara lebih efektif dan mantap baik dibidang teknologi industri maupun manajemen usaha.
Keuntungan yang diperoleh adalah dengan berperannya MNC menjadi penghubung dengan ekkonomi dunia dan perkembangan ekkonomi industri dan perdagangan di negara asalnya kepada penerima modal.
Salah satu peran yang diharapkan mampu dimainkan oleh MNC ditinjau dari keberadaannya di Indonesia adalah menempatkan dirinya sebagai mitra bagi industri-industri nasional muda dengan membawa akses pasar ekspor yang lebih luas.
4.      MNC DALAM GLOBALISASI EKONOMI
Menurut Theodore Levitt, yang disebut dengan globalisasi ekonomi dunia adalah proses munculnya realitas komersial baru, yang diwarnai dengan kecenderungan adanya homogenitas selera dan preferensi konsumen.
Sementara itu, Michael Porter ahli manajemen bisnis mendefinisikan globalisasi ekonomi sebagai keadaaan dimana persaingan antarperusahaan tidak lagi dibatasi oleh batas-batas negara.
Arus globalisasi ekonomi dunia ini terjadi karena sejumlah faktor, dan yang paling sering disebut adalah kemajuan di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Ada banyak hal yang dapat mendorong arus globalisasi ekonomi diantaranya , yaitu:
·           Penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional
·           Penggunaan mata uang dolar sebagai mata uang internasional
·           Pesatnya pertumbuhan sektor kepariwisataan
·           Adanya kerangka sistem moneter dan perdagangan dunia yang relatif mapan
·           Munculnya kekuatan ekonomi yang semakin berimbang
Setiap terjadi perubahan pasti akan muncul peluang dan ancaman. Para penganut teori Neo-Marxis melihat, bahwa proses globalisasi merupakan bentuk baruu dari ekspansi kapitalisme. Dalam tatanan dunia yang tidak berimbang, globalisasi hanya mengekalkan posisi negara-negara berkembang.
Namun sebagian yang lain optimis, menurut mereka, globalisasi ekonomi memiliki efek menyebarkan kegiatan ekonomi secara lebih merata.
Optimisme lainnya dari teori Adam Smith. Teori yang dituturkannya dua abad yang lalu membahas mengenai hubungan luas pasar dan spesialisasi. Menurut Adam Smith, spesialisasi yang mengakibatkan produktivitas meningkat, dibatasi oleh luas pasar. Semakin luas pasar, semakin tinggi kecenderungan spesialisasi. Jadi, globalisasi dan spesialisasi merupakan dua kekuatan yang saling menguatkan satu sama lain.
Pemerintah berkepentingan untuk mendorong perusahaan-perusahaan domestik agar menggalang kerja sama dengan perusahaan-perusahaan global. Perusahaan-perusahaan di negara berkembang harus menghindari persaingan frontal dengan perusahaan global yang unggul dalam semua aspek.
Arus globalisasi ekonomi dunia tidak mungkin terelakan. Kita akan kehilangan momentum sejarah bila mengisolasi diri. Oleh karena itu, sebagai suatu bangsa yang sedang menabangun, kita juga harus berani menghadapi persaingan perdagangan di pasar global.
5.      PENYALAHGUNAAN PERUSAHAAN MULTINSIONAL
Wujud secara fisik berkaitan dengan modern mengenai ‘Masalah Perusahaan Multinasional” dapat dilihat dengan tersebarnya secara cepat perusahaan-perusahaan Amerika Serikat di seluruh dunia sejak perang dunia kedua. Pada tahun 1960an di Eropa, sangat terasa sekali pengaruh ekonomi Amerika Serikat yang begitu kuat sehingga dianggap sebagai suatu ancaman. Kemudian pada tahun 1967 dalam bukunya Jean Servan-Schreiber menulis “Tantangan Amerika”. Pengarang menyatakan bahwa industri Eropa dalam bahaya dengan adanya kehadiran perusahaan Amerika Serikat yang menguasai pasar Eropa terutama dalam bidang teknologi industri. Solusinya perlu mengadopsi suatu kebijakan penggabungan Negara-negara Eropa untuk mempertemukan kekuatan pasar agar mampu bersaing dengan Amerika Serikat. Perusahaan Multinasional Amerika Serikat, dianggap sebagai alat untuk melakukan kompetisi dengan menggunakan peraturan yang melampuai batas-batas Negara dengan cara yang baik ke perusahaan Eropa.
6.      PENYALAHGUNAAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL YANG MEMPUNYAI PENGARUH BESAR
Dasar pengembangan ini menjadi perhatian yang dihasilkan dari adanya penyalahgunaan kuasa oleh perusahaan AS terhadap Chili. Dalam penyelidikan tersebut menetapkan ketakutan dari mereka yang percaya korporasi AS itu adalah suatu ancaman terhadap kedaulatan tuan rumah Negara. Kemudian suatu iklim kecurigaan mulai timbul terhadap perusahaan multinasional. Ahli ekonomi mulai merasakan bahwa perusahaan multinasional adalah organisasi bisnis yang unik dengan hasil yang tradisional teori ekonomi mengenai gerakan modal internasional dan keseimbangan pembayaran tidak lagi cukup untuk menjelaskan kesatuan ini. Namun sepanjang tahun 1950an sejumlah ahli ekonomi dengan keterampilan khusus managerial internal, kemampuan dari perusahaan multinasional untuk melebihi pembatasan batasan-batasan nasional dan kendali dari pusat adalah faktor yang membuatnya menonjol dari jenis kesatuan usaha yang lain.
Kemudian menurut D.K Fieldhouse secara teoritis menciptakan satu konsep yang seragam mengenai perusahaan multinasional dimana siapa pelakunya diselaraskan dengan keseragaman dan pola keteladanannya dapat diramalkan. Kemudian muncul mengenai bahaya perusahaan multinasional dan bagaimana untuk mengendalikannya. Proyek Perusahaan Multinasional Komparatif dari Harvard Universitas, yang dikoordinir oleh Raymond Vermon pada tahun 1960an dan awal 1970an menghasilkan rincian studi empiris pertumbuhan perusahaan multinasional modern, dan ia termasuk perusahaan dengan format kesatuan usaha yang terbaru. Selama tahun 1960an sampai tahun 1970an pendapat kritis mangatakan bahwa jika suatu perusahaan tidak secara terbuka bersaing maka akan mengarah pada perusahaan kapitalis, penulisan ini berkisar antara Marxism-Leninism. Hal ini merupakan suatu jaman dimana secara kebiasaan menerima keuntungan-keuntungan usaha bebas dengan keragu-raguan dan dimana sosialisme menawarkan suatu alternative yang sehat, demikianlah iklim ideologis mau menerima pengembangan suatu kritis terhadap perusahaan multinasional, sebagai pembanding neo-clasical analisa ekonomi, sebagai suatu kesatuan diuntungkan. Pada periode tahun 1960an sampai tahun 1970-an merupakan periode kebangkitan ekonomi di eropa dan Jepang dalam hal kompetisi ekonomi internasional yang lebih besar dalam bidang bisnis antara Eropa, Jepang dan Amerika Serikat, kompetisi tersebut perlu mendapat perhatian lebih di beberapa tempat, dalam hal ini Eropa terjadi dominasi perusahaan Amerika Serikat yang begitu kuat, dalam hal ini perusahaan-perusahaan asing dipandang sebagai satu ancaman terhadap keamanan ekonomi dan ancaman bagi ekonomi dalam negeri.
Kemudian di periode tahun 1960-an sampai tahun 1970-an merupakan periode ketika Negara-negara di bagian bumi selatan yang baru merdeka masuk kedalam satu organisasi internasional Persatuan Bangsa-Bangsa dan menuntut pengakuan melalui tindakan multilateral seperti melakukan transaksi ekonomi internasional sebagai alat bukti kebebasan ekonomi Negara yang berdaulat, dalam hal ii perusahaan multinasional. Kemudian PBB telah didukung untuk membuat suatu kebijakan peraturan yang berkaitan dengan perusahaan multinasional untuk melindungi Negara tuan rumah karena adanya penyalahgunaan pengaruh yang begitu besar dari suatu perusahaan multinasional.
Selama periode politik dan pembangunan ekonomi mempengaruhi teori baru mengenai perkembangan perusahaan multinasional, nampak memberi penjelasan secara teoritis pertama dari fenomena dan pandangan bahwa perusahaan multinasional merupakan suatu seragaman, unik dan secara ekonomis kuat. Hal ini merangsang kebijakan yang berorientasi pada dampak negatif dari perusahaan tersebut, yang dilihat dari sudut pandang neo klasik yang sangat berpengaruh pada akhir 1980an namun saat ini pengaruhnya terbatas.
7.      KEDUDUKAN PADA MASA SEKARANG
Sejak tahun 1970-an banyak perubahan yang terjadi dalam nasional dan internasional mengenai pengaturan tentang Perusahaan Multinasional yang mencerminkan adanya penekanan perubahan dalam menguraikan perusahaan multinasional tersebut. Pertama, pengertian terdahulu yang hanya dibatasi pada tujuan investasi langsung (direct investment) telah ditinggalkan. Termasuk juga para sosialis terdahulu yang sekarang disebut sebagai Blok Timur. Kedua, terdapat peningkatan dalam hukum yang telah digunakan oleh negara-negara untuk menarik pembangunan internasional aktif. Tentu saja, peraturan nasional tentang perusahaan multinasional yang ada sekarang ini mengalami perubahan dari pembatasan yang ketat dan nasionalis menuju ke arah rezim yang mudah memberikan izin. Pada saat yang sama, perubahan ini mendapatkan pengetahuan dari pengalaman dan mengenal dengan baik sebagian besar persoalan yang telah diperjanjikan. Permasalahan tentang kepemilikan dan pengawasan telah menyusul dengan pemikiran baru yang berkenaan dengan peningkatan pajak dari investor asing, pertambahan transfer teknologi, keadaan yang lebih baik bagi terlaksananya perundingan selama berjalannya investasi, dan keistimewaan-keistimewaan di bidang industri yang diberikan oleh negara ketempat-tempat dimana perusahaan multinasional itu ada. Bagaimanapun, keadaan ini seharusnya tidak disalah artikan sebagai kebebasan intervensi dan proteksi yang besar dalam menghadapi isu perusahaan multinasional. Perubahan ini lebih pada peningkatan kualitas, dan ketidakberlakuan kebijakan selalu dimungkinkan dalam perubahan ekonomi internasional. Pada tingkat internasional terdapat kemunduran dari “model pengawasan” perusahaan multinasional yang didasarkan pada organisasi multilateral internasional, sebagaimana telah direkomendasikan oleh Group of Eminent Persons PBB. Hal ini lebih jelas lagi ditunjukkan oleh kegagalan PBB untuk menyetujui kesepakatan tentang Peraturan Umum tentang Perusahaan Transnasional. Seharusnya, lebih besar lagi, dari ketidakmampuan pada bagian yang telah dan sedang dikembangkan kepada suatu kesepakatan yang mengandung kontroversi dan lebih mendasar. Hal ini termasuk juga dalam artian “perlakuan nasional” bagi perusahaan transnasional, prinsip kompensasi diterapkan dalam proses nasionalisasi, daerah yuriskdiksi negara ketempatan perusahaan transnasional, jangkauan larangan intervensi terhadap urusan politik internal oleh perusahaan transnasional, pengikatan umum pedoman dan pengaturan hukum internasional publik dalam mendefinisikan kewajiban negara ketempatan terhadap perusahaan transnasional.
Pada tahap politik dan ideologi terdapat sejumlah perubahan yang signifikan sejak tahun 1970-an, membantu untuk menciptakan kesempatan yang lebih banyak ke arah investor asing: Pertama, selama tahun 1980-an di beberapa negara, terutama di Amerika Serikat dan Inggris, mengalami perubahan pada kebijakan pemerintah yang lebih condong pada politik ekonomi neo-klasik dan liberal ke arah investasi asing langsung. Kedua, para sosialis terdahulu di negara-negara blok timur telah meninggalkan struktur ekonomi yang dimiliki dan bergerak ke arah ekonomi pasar bebas. Ketiga, di negara-negara berkembang, kekuatan ekonomi eksternal telah menyebabkan pemikiran kembali awal komitmen politik untuk kebangsaan dan kebijakan ekonomi negara. Keempat, di arena internasional, kekhawatiran yang disebabkan oleh apa yang disebut sebagai tata tertib ekonomi internasional yang baru tentang negara miskin telah menimbulkan reaksi negara-negara berkembang. Terakhir, suatu kontribusi penting terhadap pemikiran mengenai perusahaan multinasional sekarang ini telah meningkatkan pengetahuan antara lain tentang firma.
Terdapat keraguan terhadap beberapa proses generalisasi tentang perusahaan multinasional, yaitu:
·           bahwa perusahaan multinasional bukan merupakan bagian dari negara yang merupakan kesatuan kekuasaan.
·           Awalnya nama perusahaan multinasional dipusatkan kecenderungannya pada monopoli, namun akhir-akhir ini telah timbul suatu kesadaran yang lebih tinggi terhadap dasar persaingan ekonomi transnasional dalam penyelenggaraan perusahaan multinasional.
·           Perusahaan multinasional merupakan tipe yang sama dengan kesatuan bisnis yang kebiasaannya dapat diprediksikan melalui penarikan kesimpulan yang logis dari karakteristiknya.
BAB 3
PENUTUP
MNC dapat menguasai sektor perdagangan luar negeri. Penguasaan ini telah dimulai sejak adanya usaha-usaha yang memberikan monopoli kepada VOC. Operasi MNC pada dasarnya bersifat monopoli, memperoleh proteksi terhadap pesaing-pesaingnya yang turut serta.
KESIMPULAN
MNC merupakan perusahaan yang wilayah operasinya meliputi sejumlah negara dan memiliki fasilitas produksi dan service di luar negeranya sendiri. Pertumbuhan perusahaan multinasional yang cepat memungkinkan adanya konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan inddividual.
SUMBER:
Anaroga, Pandji, Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing, Pustaka Jaya,
            1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar