Selasa, Maret 20, 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Daftar Pustaka :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://www.antaranews.com/berita/296076/iml-memenangkan-kasus-pelanggaran-hak-cipta-terhadap-infigy-group
Disusun Oleh :
Anggi Mustika Sari (20210824) 
Hastanti Rusvita Mei (23210182) 
Putri Khoirunnisa (25210455) 
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)
       I.            Abstraksi
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Maksud dari HAKI ini adalah untuk melindungi karya seseorang atau organisasi dari peniruan atau pengakuan dari pihak lain yang mengklaim bahwa karya tersebut sama dengan hasil karyanya atau bisa kita sebut Plagiarisme.Kasus pelanggaran HAKI sering terjadi karena masih banyak masyarakat belum menyadari atau paham betapa pentingnya melindungi secara hukum hasil karyanya.HAKI memiliki dasar hukum yang kuat sehingga semua karya yang terdaftar dalam HAKI memiliki perlindungan dan bagi siapapun yang melanggarnya akan mendapat sanksi hukum.
    II.            Pendahuluan
HAKI memiliki beberapa prinsip dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip mencakup beberapa bidang dikarenakan dalam karya seseorang terdapat banyak hal yang dapat mempengaruhi banyak bidang seperti bidang ekonomi,kebudayaan,social,dan keadilan.Selain terdapat prinsip di dalam HAKI juga terdapat dasar hukum yang melindungi HAKI sehingga keamananya pun terjamin sehingga para masyarakat bisa melindungi hak karyanya.Karya cipta seseorang memiliki banyak jenis ada yang berupa benda ide atau gagasan dan masih banyak lagi,maka timbulah pertanyaan dalam masyarakat apakah HAKI hanya bisa melindungi beberapa karya saja atau dapat melindungi seluruh jenis karya,karena jika hanya beberapa saja yang dapat dilindungi HAKI maka masyarakat yang memiliki karya yang berbeda akan tetap merasa dirugikan karena karyanya belum dapat dilindungi atas dasar hukum.Disini HAKI dapat menjawab kecemasan masyarakat tersebut.
 III.            Pembahasan
1.      Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menurut beberapa pendapat
·         Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
·          Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

2.      Prinsip-Prinsip HAKI
   Prinsip Ekonomi
Yakni, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
   Prinsip Keadilan
Yakni, di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
   Prinsip Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
   Prinsip Sosial
Prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
·         Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
·         Hak Kekayaan Industri Meliputi:
·         Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry
·         Merek Dagang
 Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992.
·         Desain Industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

 IV.            Kesimpulan
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.HAKI memiliki prinsip yaitu prinsip ekonomi,kebudayaan,social dan keadilan.HAKI memiliki klasifikasi yang terdiri dari hak cipta,hak kekayaan industry meliputi: hak paten,merek dagang,desain industry,dan disain tata letak sirkuit terpadu.HAKI di Indonesia juga memiliki dasar hukum sehingga memiliki kekuatan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar