HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Daftar Pustaka :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://www.antaranews.com/berita/296076/iml-memenangkan-kasus-pelanggaran-hak-cipta-terhadap-infigy-groupDisusun Oleh :
Anggi Mustika Sari (20210824)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)
I.
Abstraksi
HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Maksud dari HAKI ini
adalah untuk melindungi karya seseorang atau organisasi dari peniruan atau pengakuan
dari pihak lain yang mengklaim bahwa karya tersebut sama dengan hasil karyanya
atau bisa kita sebut Plagiarisme.Kasus pelanggaran HAKI sering terjadi karena
masih banyak masyarakat belum menyadari atau paham betapa pentingnya melindungi
secara hukum hasil karyanya.HAKI memiliki dasar hukum yang kuat sehingga semua
karya yang terdaftar dalam HAKI memiliki perlindungan dan bagi siapapun yang
melanggarnya akan mendapat sanksi hukum.
II.
Pendahuluan
HAKI
memiliki beberapa prinsip dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip mencakup
beberapa bidang dikarenakan dalam karya seseorang terdapat banyak hal yang
dapat mempengaruhi banyak bidang seperti bidang ekonomi,kebudayaan,social,dan
keadilan.Selain terdapat prinsip di dalam HAKI juga terdapat dasar hukum yang
melindungi HAKI sehingga keamananya pun terjamin sehingga para masyarakat bisa
melindungi hak karyanya.Karya cipta seseorang memiliki banyak jenis ada yang
berupa benda ide atau gagasan dan masih banyak lagi,maka timbulah pertanyaan
dalam masyarakat apakah HAKI hanya bisa melindungi beberapa karya saja atau
dapat melindungi seluruh jenis karya,karena jika hanya beberapa saja yang dapat
dilindungi HAKI maka masyarakat yang memiliki karya yang berbeda akan tetap
merasa dirugikan karena karyanya belum dapat dilindungi atas dasar hukum.Disini
HAKI dapat menjawab kecemasan masyarakat tersebut.
III.
Pembahasan
1. Pengertian
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menurut beberapa pendapat
·
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak
Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan
dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
·
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
2.
Prinsip-Prinsip HAKI
Prinsip Ekonomi
Yakni, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan
Prinsip Keadilan
Yakni, di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu
pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan
menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan
martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
negara.
Prinsip Sosial
Prinsip ini mengatur
kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI)
·
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap
ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
·
Hak Kekayaan Industri Meliputi:
·
Hak Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten diberikan dalam
ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industry
·
Merek Dagang
Tanda yang berupa
gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992.
·
Desain Industri
Seni terapan di mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain
industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2
dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap
sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan
kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria
desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan,
susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri
adalah 10 tahun.
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) di Indonesia
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
IV.
Kesimpulan
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.HAKI memiliki
prinsip yaitu prinsip ekonomi,kebudayaan,social dan keadilan.HAKI memiliki
klasifikasi yang terdiri dari hak cipta,hak kekayaan industry meliputi: hak
paten,merek dagang,desain industry,dan disain tata letak sirkuit terpadu.HAKI
di Indonesia juga memiliki dasar hukum sehingga memiliki kekuatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar