Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Pustaka :
Disusun Oleh :
-
Anggi Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-
Putri Khoirunnisa (25210455)
-
Rani Nuraini (25210644)
-
Rika Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Abstraksi
Jurnal ini berisikan uraian tentang wajib daftar
perusahaan yang meliputi pengertian wajib daftar perusahaan, dasar hukum wajib
daftar perusahaan, ketentuan umum wajib daftar perusahaan, tujuan dan sifat
wajib daftar perusahaan, kewajiban pendaftaran, cara dan tempat serta waktu
pendaftaran dan hal-hal yang wajib didaftarkan. Wajib daftar perusahaan adalah
daftar catatan resmi yng diadakan menurut aturan berdasarkan undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftrakan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Wajib daftar perusahaan memiliki UU yang akan
dikenakan bila ada peusahaan baru yang hendak didirikan. Dalam jurnal ini akan
menjabarkan bagaimana seharusnya para pendiri perusahaan baru mengetahui cara
mendaftarkan perusahaan berdasarkan UU yang di terapkan .
Pendahuluan
Wajib daftar perusahaan memiliki aturan dasar hukum
berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun 1982.
Wajib daftar perusahaan itu sebuah catatan resmi yang diatur berdasarkan
peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui
perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk
perusahaan asing.
Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi
perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya
praktek-praktek persaingan dan penyelundupan. serta wajib daftar perusahaan
mempunyai sifat terbuka.
Pembahasan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi
pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar
perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang
tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Manfaat daftar perusahaan untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan
adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam
wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar
Perusahaan
Daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan.
b. Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
Setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri
Menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang perdagangan. .
Tujuan pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya
untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan
mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian. Sifat terbuka daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Badan
Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban
pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
- Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha
dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil
perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang
benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah
sakit.
- Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan
hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
- Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar
biaya administrasi
- Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal
Yang Didaftarkan
- Pengenalan
tempat
- Data
umum perusahaan
- Legalitas
perusahaan
- Data
pemegang saham
- Data
kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakunya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan,
wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan
alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3
bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
Kesimpulan
:
Wajib daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yng diadakan menurut aturan berdasarkan undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar