1. Konsep Dasar Perpajakan Internasional
Rumitnya hukum dan
aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di
luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar :
a) Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh
(atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b) Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan
serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan
antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
2. Konsep Keterkaitan Pajak
dengan Laba dari Luar Negeri
Beberapa Negara separti
prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala
menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap
perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar
wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia,
Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan
Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap
laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat
wilayah Negara.
3.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan
luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan
luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada
induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk
mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan
luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic
menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah
asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
4. Perencanaan Pajak dalam Perusahaan Multinasional
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional
memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena
memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi
dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk
memanfaatkan perbedaan antar yuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan
beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a) Pertimbangan pajak
seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b) Perubahan hokum pajak
secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5.
Variabel-variabel dalam
penentuan harga transfer
Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran
antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga
pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit
dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan
multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus
menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan
harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi,
nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan
sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6.
Masalah Mendasar dalam Metode
Pengalihan Harga
Dalam
suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi
masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa
antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang
kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan
istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat
internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara
lainnya.
Soal
dan Jawaban BAB 11 :
1. Apa saja yang menjadi konsep dasar
dalam penetuan pajak bagi perusahaan asing dan laba
yang dihasilkan di luar negri ?
Jawab : Ekuitas
pajak dan Netralitas pajak
2.
Apa saja variabel yang sangat memperumit keputusan dalam penentuan harga transfer ?
Jawab : pajak,
tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer
dana,resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan.
3.
Hal
apa saja yang mendasari dalam Perencanaan Pajak dalam
Perusahaan Multinasional ?
Jawab :
·
Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi
usaha
·
Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan
pajak dalam jangka waktu panjang.
Sumber
:
Choi,
Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku
1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Choi,
Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku
2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar