Jumat, Februari 18, 2011

BUMN

  1. Pendahuluan


     

Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.

Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.

Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.


 

  1. Isi


     

    1. Pengertian BUMN


     

    Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.

        Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.

        BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: "A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang "berbaju" pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).

        Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Public Purpose ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa dan negara.


     

        Jenis-jenis BUMN, yaitu:

    1. Perjan (IBW) Governmental Agency
    2. Perum (UU PRP 1960) Public Corporation
    3. Persero (KUHD) Government/State Company

    BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.

    Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.

    Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

    1. Manfaat BUMN:


       

      1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
      2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
      3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
      4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
      5. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.


         

    2. Peranan BUMN

    Peranan BUMN erat berkaitan dengan berbagai tujuan yang perlu dicapai BUMN, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 3 Tahun 1983. PP No. 3/1983, yang meliputi ketiga BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan perusahaan Jawatan (Perjan), menetapkan bahwa tujuan-tujuan BUMN adalah :

    1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya,
    2. Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan,
    3. Turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta
    4. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksaan program dan kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.

            Menteri Keuangan (1989) mengemukakan bahwa BUMN diharapkan berperan terutama di bidang-bidang di bawah ini :

    1. Sebagai sumber penerimaan nagara dalam bentuk berbagai pajak serta balas jasa kepada negara selaku pemilik,
    2. Sebagai sumber pendapatan devisa bagi negara,
    3. Pembukaan lapangan kerja
    4. Pengambangan wilayah di luar jawa

            Peranan BUMN dalam tata ekonomi negara kita sering kali masih diwarnai keraguan dalam penilaian mengenai peranan dan kontribusinya. Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tinggi keterkaitannya dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem untuk menolak kehadiran peran negara di dalam ekonomi.

        Di Indonesia peranan BUMN kini tidak lagi sebatas pada pengelolaan sumber daya dan produksi barang-barang yang meliputi hajat hidup orang banyak tetapi juga dalam berbagai kegiatan produksi dan pelayanan.

        Beberapa hal pokok yang menjadi peran BUMN di Indonesia, seperti perlunya public goods untuk dikelola pemerintah, pertimbangan efisiensi untuk kegiatan ekonomi berskala besar, dan pengendalian dampak negatif seperti masalah eksternalisasi.


     

  2. Kesimpulan


     

    Jadi, BUMN dalam konteks perekonomian Indonesia mempunyai peranan yang penting. Bukan hanya eksistensinya saja tetapi juga diperlikannya investasi untuk produksi barang dan jasa yang tidak dapat dilakukan oleh swasta


     

  3. Penutup


     

    Demikianlah pembahasan tentang BUMN . Mudah-mudahan bacaan ini dapat bermanfaat bagi semuannya. Mohon maaf apabila dalam penulisan ini masih banyak kekurangannya.


     


 

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

BUMN,Swasta dan Koperasi (Pandji Anoraga,SE., M.E.)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar