Selasa, Oktober 04, 2011

PENGERTIAN & PRINSIP – PRINSIP KOPERASI


NAMA  : Anggi Mustika Sari
KELAS : 2EB06
NPM     : 20210824
BAB 2
PENGERTIAN & PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
1.      Pengertian Koperasi

1.      Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersai sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

2.      Definisi menurut ILO
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of Persons). Perkumpulan tersebut berdasrkan kesukarelaan. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang, terdapat kontribusi  yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

3.      Definisi menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yamg memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar. Kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya.

4.      Definisi menurut Dooren
Dooren mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun defini koperasi yang diterima secara umum, namun Dooren tetap memberikan difinisi. Yaitu, Koperasi adalah tidak hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

5.      Definisi menurut Munkne
Koperai adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong.

6.      Definisi menurut Hatta
Moh.Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia mendifinisikan koperasi , yaitu :
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

2.      Prinsip Koperasi

2.1 Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela.
·         Keanggotaan terbuka.
·         Pengembangan anggota.
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi.
·         Perkumpulan dengan sukarela.
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·         Pendidikan anggota.

2.2 Prinsip Rochdale

·         Pengawasan secara demokratis.
·         Keanggotaan yang terbuka.
·         Bunga atas modal dibatasi.
·         Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
·         Netral terhadap politik dan agama

2.3  Prinsip Raiffeisen

·         Swadaya.
·         Daerah kerja terbatas.
·         SHU untuk cadangan.
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
·         Usaha hanya kepada anggota.
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
2.4 Prinsip Herman Schulze
·         Swadaya.
·         Daerah kerja tak terbatas.
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·         Tanggung jawab anggota terbatas.
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

2.4  PRINSIP ICA

·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat.
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
2.6 PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
·         Adanya pembatasan bunga atas modal.
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

2.7 PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoperasian.
·         Kerjasama antar koperasi.


SOAL :
1.      “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong”, merupakan definisi menurut .....
a.       Moh. Hatta
b.      ILO
c.       Munkne
d.      UU No. 25/1992
Jawab : A
2.      Siapa Bapak Koperasi Indonesia .....
a.       Ir. Soekarno
b.      Soeharto
c.       Moh.Hatta
d.      Budi Utomo
Jawab : C
3.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan merupakan prinsip dari .....
a.       Rochdale
b.      Herman Schulze
c.       Munkner
d.      ICA
Jawab : C
4.      Salah satu dari isi prinsip ICA adalah .....
a.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
b.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Jawab : D
5.      “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersai sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Kutipan tersebut merupakan pengertian koperasi dari .....
a.       Moh.Hatta
b.      UU No. 25/1992
c.       ILO
d.      Munkner
Jawab : B

SUMBER : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Nama    : Anggi Mustika Sari
NPM      : 20210824
Kelas     : 2EB06

BAB 1
KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.      Konsep Koperasi

1.1  Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan.
1.1.1        Unsur – unsur positif Konsep Koperasi Barat
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan kerja sama antar anggota.
·         Dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·         Keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
1.1.2        Dampak langsung koperasi terhdap anggotanya
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian.

1.2  Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan & dikendalikan oleh pemerintah & dibentuk dengan tujuan merasionalisasikan produksi untuk menunjang perencanaan sosial.

1.3  Konsep Koperasi di Negara berkembang
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan & pengembangan pedekatan top down-bottom up aroach

2.      Aliran Koperasi

2.1  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
·         Liberalisme / komunisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.

2.2  Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
·         Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.

·         Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia

·         Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:

o   Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

o   School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

o   The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

o   Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

3.      Sejarah Koperasi

3.1  Sejarah Koperai Dunia

·         Thn 1844 (revolusi industri) Rochdale Inggris, tokoh yang terkenal yakni Robert Owen , Kemudian di Perancis (revolusi industri) tokoh yang terkenal Charles Fourier & Louis Balanc. Di jerman (Ferdinan Lassalle) dan di Demark (Herman Scdulze).
·         Thn 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·         Thn 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
·         Thn 1896 membentuk ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

3.2  Sejarah Koperasi Indonesia

·         1896 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia. Pamong Praja, Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja, Patih Purwekerto mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk pegawai negeri pribumi agar bisa melepaskan diri dari bunga yang tinggi yang diberikan oleh lintah darat.
·         12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961 diselanggarakan Musayawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya.
·         1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 thn 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan di koperasi.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 thn 1967, Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 thn 1992 tentang perkoperasian.

SOAL :
1.      Dibawah ini yang merupakan konsep koperasi , kecuali .....
a.       Konsep Koperasi Barat
b.      Konsep Koperasi Timur
c.       Konsep Koperasi Sosialis
d.      Konsep Koperasi di Negara Berkembang
Jawab : B

2.      Hal apa saja yang berkaitan erat dengan perbedaan aliran koperasi .....
a.       Faktor Ideologi dan Pandangan Hidup
b.      Faktor Ideologi
c.       Pandangan Hidup
d.      Sistem Perekonomian
Jawab : A
3.      “koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat” . Kutipan tersebut masuk ke dalam aliran mana .....
a.       Aliran Persemakmuran
b.      Aliran Yardstick
c.       Aliran Sosialis
d.      Aliran Cooperative Sector School
Jawab : C
4.      Tahun berapakah dibentuknya CWS (The Cooperative Whole Sale Society) .....
a.       1896
b.      1947
c.       1844
d.      1862
Jawab : D
5.      Pada 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang dimana prinsip NASAKOM diterapkan di koperasi, UU nomer berapakah yang dimaksud diatas .....
a.       No. 14 thn 1965
b.      No. 12 thn 1967
c.       No. 25 thn 1992
d.      No. 14 thn 1956
Jawab : A