NAMA : Anggi Mustika Sari
KELAS : 2EB06
NPM : 20210824
BAB 2
PENGERTIAN & PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
1. Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersai sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Definisi menurut ILO
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of Persons). Perkumpulan tersebut berdasrkan kesukarelaan. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang, terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
3. Definisi menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yamg memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar. Kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya.
4. Definisi menurut Dooren
Dooren mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun defini koperasi yang diterima secara umum, namun Dooren tetap memberikan difinisi. Yaitu, Koperasi adalah tidak hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
5. Definisi menurut Munkne
Koperai adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong.
6. Definisi menurut Hatta
Moh.Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia mendifinisikan koperasi , yaitu :
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
2. Prinsip Koperasi
2.1 Prinsip Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela.
· Keanggotaan terbuka.
· Pengembangan anggota.
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
· Perkumpulan dengan sukarela.
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
· Pendidikan anggota.
2.2 Prinsip Rochdale
· Pengawasan secara demokratis.
· Keanggotaan yang terbuka.
· Bunga atas modal dibatasi.
· Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
· Netral terhadap politik dan agama
2.3 Prinsip Raiffeisen
· Swadaya.
· Daerah kerja terbatas.
· SHU untuk cadangan.
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
· Usaha hanya kepada anggota.
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
2.4 Prinsip Herman Schulze
· Swadaya.
· Daerah kerja tak terbatas.
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
· Tanggung jawab anggota terbatas.
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
2.4 PRINSIP ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
2.6 PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
2.7 PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoperasian.
· Kerjasama antar koperasi.
SOAL :
1. “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong”, merupakan definisi menurut .....
a. Moh. Hatta
b. ILO
c. Munkne
d. UU No. 25/1992
Jawab : A
2. Siapa Bapak Koperasi Indonesia .....
a. Ir. Soekarno
b. Soeharto
c. Moh.Hatta
d. Budi Utomo
Jawab : C
3. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan merupakan prinsip dari .....
a. Rochdale
b. Herman Schulze
c. Munkner
d. ICA
Jawab : C
4. Salah satu dari isi prinsip ICA adalah .....
a. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
b. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Jawab : D
5. “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersai sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Kutipan tersebut merupakan pengertian koperasi dari .....
a. Moh.Hatta
b. UU No. 25/1992
c. ILO
d. Munkner
Jawab : B
SUMBER : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar