NAMA : Anggi Mustika Sari
KELAS : 2EB06
NPM : 20210824
BAB 4
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
1.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi yang terdapat dalam BAB II Pasal 3 UU RI No 25/1992 menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945”.
Dan menurut Moh.Hatta, tujuan koperasi bukan hanya mencari laba yang sebesar-besarnya melainkan kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan dan nilai koperasi menurut Prof. William F. Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
· Membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
· Membantuu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan
· Menyediakan sasaran yang lebih nyata daripada organisasi
· Merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
2. Fungsi Koperasi
Dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi Koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial adalah :
· Fungsi Sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
· Fungsi Ekonomi yaitu mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya
· Fungsi Etika yaitu cara perilaku dan meyakini kepercayaan meraka.
3. Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering disamakan dengan Perusahaan, namun sebenarnya ada perbedaan utama antara Badan Usaha dengan Perusahaan. Kalau Badan Usaha adalah Lembaga sedangkan Perusahaan adalah tempat Badan Usaha mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterahkan anggotanaya. Anggota koperasi :
· Perorangan : orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
· Badan hukum koperasi : suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas
4. Jenis – jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit. Koperasi dapat juga dikelompokkan berdasarkan sektor usaha:
· Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
· Koperasi Konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen
· Koperasi Produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
· Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasi atau anggotanya
· Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya
Soal
1. Menurut Prof. William F. Glueck ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, kecuali .....
a. Membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b. Membantuu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan
c. Menyediakan sasaran yang lebih nyata daripada organisasi
d. Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
Jawab : D
2. Fungsi Koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial, kecuali ....
a. Fungsi Sosial
b. Fungsi Budaya
c. Fungsi Ekonomi
d. Fungsi Etika
Jawab : B
3. kesatuan hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan adalah pengertian dari .....
a. Badan Usaha
b. Koperasi
c. Badan hukum
d. Perusahaan
Jawab : A
4. Koperasi dapat juga dikelompokkan berdasarkan sektor usaha, kecuali ....
a. Simpan pinjam
b. Konsumen
c. Produsen
d. Produksi
jawab : D
5. Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya adalah koperasi .....
a. Koperasi produsen
b. Koperasi konsumen
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi pemasaran
Jawab : A
SUMBER :
http://ameliaarletha.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar