Nama : Anggi Mustika Sari
NPM : 20210824
Kelas : 2EB06
Bab 5
Sisa Hasil Usaha (SHU)
1. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Soal
1. Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat(1) UU No.25/1992, kecuali .....
a. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
c. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Pengawas.
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Jawab : C
2. Yang merupakan prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi, kecuali .....
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota dibayar secara tunai
c. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
d. Pembagian SHU anggota dilakukan secara tertutup.
Jawab : D
3. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
a. Cadangan Koperasi sebesar 40 %
b. Jasa Anggota sebesar 20 %
c. Dana pengurus sebesar 10 %
d. Dana lain-lain sebesar 15 %
Jawab : A
4. Jasa Usaha Anggota disingakat menjadi .....
a. SHUa
b. JUA
c. JMA
d. SHU
Jawab : B
5. Besarnya SHU yang diterima oleh anggota akan berbeda tergantung oleh .....
a. besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
b. Transaksi anggota
c. Simpanan anggota
d. Partisipasi anggota
Jawab : A
Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar