Selasa, Oktober 04, 2011

ORGANISASI & MANAJEMEN KOPERASI


NAMA  : Anggi Mustika Sari
NPM     : 20210824
KELAS : 2EB06
BAB 3
ORGANISASI & MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yamg mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yamg merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya. Jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya dalam operasionalnya harus sinkron
Dalam melaksanakan organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi yang terdapat dalam Undang – Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5. Yang sering disebut: Landasan Asas, Tujuan , Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Di indonesia dalam pembentukan suatu organisasi terdapat beberapa tahap, mulai dari : Rapat anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
·         Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah untuk anggota mengambil keputusan, dan juga pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas : Penetapan anggaran dasar, Kebijaksanaan umum, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, Pembagian SHU, Pengesahan pertanggungjawaban, Penggabungan, pendirian dan peleburan.
·         Pengurus
Pengurus mempunyai tugas yaitu : Mengelola koperasi dan usahanya, Menyelenggarakan rapat anggota, Mengajukan rancangan Rencana Kerja,Budget dan Belanja koperasi, Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawabkan, Maintenance daftar anggota dan pengurus.
Pengurus juga mempunyai wewenang yaitu : Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi, Memutuskan penerimaan, penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota , Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya.
·         Pengawas
Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengelola

Pengelola adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan/pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab pengelola yaitu : Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan, Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien, Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah :
1.      Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi
·         Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
·         Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya
·         Dikelola secara layak dan efisien sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya
·         Mempunyai aturan yang jelas untuk mendukung keberhasilan usaha

2.      Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial
·         Keanggotaan bersifat terbuka dan tidak diskriminatif
·         Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
·         Perlakuan yang asil terhadap anggota sesuai hak dan kewajiban
·         Adanya suatu wadah yang dapat menampung aspirasi anggota
·         Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan organisasi koperasi\

3.      Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan
·         Merupakan tempat pendidikan ideologi koperasi, berorganisasi dan berusaha bagi anggotanya dan masyarakat
·         Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai kebutuhan
·         Memberikan kesempatan kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk memduduki formasi jabatan yang ada dikoperasi
·         Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan


Soal

1.      Dalam melaksanakan organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi yang terdapat dalam Undang – Undang RI No.....
a.       25 Tahun 1992
b.      25 Tahun 1990
c.       25 Tahun 1991
d.      25 Tahun 1989
Jawab : A
2.      Tahap pembentukan organisasi koperasi .....
a.       Rapat anggota, Pengurus
b.      Rapat anggota, Pengurus
c.       Rapat anggota, Pengelola
d.      Rapat anggota, Pengawas, Pengelola dan Pengawas
Jawab : D
3.      Pembagian SHU termasuk tugas dari .....
a.       Pengurus
b.      Rapat anggota
c.       Pengawas
d.      Pengelola
Jawab : B
4.      Apa saja Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen koperasi, kecuali .....
a.       Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi
b.      Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan / sosial
c.       Koperasi sebagai lembaga organisasi politik
d.      Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan

Jawab : C

5.      Tugas dari pengawas adalah .....
a.       Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
c.       Penetapan anggaran dasar
d.      Memutuskan penerimaan
Jawab : A

SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../ORGANISASI+KOPERASI.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar