Nama : Anggi Mustika Sari
NPM : 20210824
Kelas : 2Eb06
Bab 8
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal bagi Koperasi
· Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
· Modal jangka panjang
· Modal jangka pendek
· Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal Koperasi
Berdasarkan UU NO. 12/1967:
· Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
· Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
· Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Berdasarkan UU No. 25/1992
· Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
· Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi digunakan untuk :
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan usaha
SOAL
1. Sumber modal berdasarkan UU NO. 12/1967, kecuali
a.Simpanan Pokok
b.Simpanan Pinjaman
c.Simpanan Wajib
d.Simpanan Sukarela
jawab : B
2. Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah adalah pengertian dari ....
a. Modal sendiri
b. Modal pinjaman
c. Modal anggota
d. Modal kelompok
Jawab : A
3. Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah adalah pengertian dari ....
a. Modal sendiri
b. Modal pinjaman
c. Modal anggota
d. Modal kelompok
Jawab : B
4. Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan adalah pengertian dana cadangan menurut ....
a. UU No. 12/1992
b. UU No. 25/1967
c. UU No. 12/1967
d. UU No. 25/1992
Jawab : D
5. Distribusi Cadangan Koperasi digunakan untuk , kecuali....
a. Memenuhi kewajiban tertentu
b. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
d. Penambahan Modal
Jawab : D
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar