ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
DARFTAR PUSTAKA
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
ABSTRAKSI
Monopoli
adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk
masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti. Persaingan Usaha Tidak Sehat dilarang
dilakukan didalam dunia perindustrian.
PENDAHULUAN
Praktik monopoli yang dilarang oleh
undang-undang anti monopoli (UU No 5 Tahun 1999) adalah monopoli yang
menyebabkan terjadinya penentuan pasar, pembagian pasar dan konsentrasi pasar. Pengaturan
ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan
mutu tinggi. Ada kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam antimpoli juga ada
hal-hal yang dikecualikan dalam antimopoli. Apabila hal tersebut dilanggar akan
ada sanksi yang akan diberikan.
PEMBAHASAN
A.
Penggertian
Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam Pasal 1 angka (2) UU Antimonopoli
dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan
persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha
Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu
perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya
menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia
dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang
ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang
dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini
dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi
tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan
pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong
upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam
negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki
pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).
B.
Asas
dan Tujan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
·
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
·
Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan
umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim
usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
C.
Kegiatan
yang dilarang dalam Antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan
menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha
tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di
antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya .
D.
Perjanjian yang
dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
a.
Oligopoli
b.
Penetapan harga
c.
Pembagian wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Oligopsoni
h.
Integrasi vertikal
i.
Perjanjian tertutup
j.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan,
peleburan, dan pengambil-alihan :
·
Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan
beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan
selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum.
·
Peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang
karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang
meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena
hukum.
·
Pengambilalihan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau
mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan
Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
Perseroan/Badan Usaha tersebut .
E. Hal-hal
yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
a.
Oligopoli
b.
Penetapan harga
c.
Pembagian wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Oligopsoni
h.
Integrasi vertikal
i.
Perjanjian tertutup
j.
Perjanjian dengan pihak
luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
3. Posisi
dominan, yang meliputi :
a. Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi
c. Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar
d. Jabatan
rangkap
e. Pemilikan
saham
f. Merger,
akuisisi, konsolidasi
F.
Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi
amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
G. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang
KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil
penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja
yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti
Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4,
Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25,
Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000
(dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000
(seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6
(enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan
izin usaha; atau
b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya
5 (lima) tahun; atau
c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu
yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
KESIMPULAN
Dengan
adanya UU No. 5 Tahun 1999 pihak konsumen merasa aman karena dapat dilindungi
dari produk barang/jasa para produsen yang tidak berkualitas dan merugikan
masyarakat. Perlindungan usaha lemah dan konsumen diutamakan untuk menciptakan
harmonisasi usaha yang sehat pada kegiatan bisnis. Dan juga ada jaminan
kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak
sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta efektivitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional
sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik
minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar