PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Daftar Pustaka :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi
Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Pada
saat ini sering terjadi barbagai peristiwa baik di dalam negeri maupun di luar
negeri ,Peristiwa tersebut ada yang berpotensi menimbulkan konflik atau
sengketa maupun dapat di selesaikan dengan baik.Peristiwa yang menimbulkan
sengketa inilah yang harus menjadi perhatian pihak yang terlibat di dalam
kejadian tersebut jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik
maka akan banyak sekali kerugian atau akibat yang muncul dari hal ini.Untuk
menghindari hal buruk tersebut maka sengketa harus segera diselesaikan.Ada
beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa yaitu negosiasi,mediasi dan
arbitrase.Negosiasi menggunakan cara pertemuan antara pihak-pihak yang
bersengketa,mediasi memerlukan pihak ketiga sebagai pihak yang netral untuk menyelesaikan
sengketa sedangkan arbitrase lebih mengarah kea rah hukum.ketiganya memiliki
aturan tersendiri untuk menyelesaikan kasus sengketa yang ada dan diharapkan
dengan menggunakan salah satu metode ini atau ketiganya sengketa dapat
diselesaikan dengan baik.
Pendahuluan
Di dalam kehidupan ini mungkin kita
sering mendengar kata sengketa,ketika kita sedang membaca Koran terkadang kita
menemukan kasus sengketa seperti sengketa perebutan hak milik tanah yang kadang
sering terjadi di masyarakat,lalu sebenarnya apakah sengketa itu?dan apakah
sengketa dapat diselesaikan?
Sengketa adalah pertentangan antara
dua pihak atau lebih yang dapat berakibat secara hukum dan mendapat sanksi
hukum.Sengketa dapat diselesaikan dengan Negosiasi,Mediasi dan Arbitrase.
- Negosiasi adalah adalah suatu bentuk pertemuan
antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2. Mediasi
adalah adalah
proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak
dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
3. Arbitrase adalah kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
Pembahasan
1. Pengertian
Sengketa
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan
atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok
atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan
antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang
suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara
keduanya.
2. Penyelesaian Sengketa
·
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola
Perilaku dalam Negosiasi:
ü Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang,
tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
ü Moving with (pulling): memperhatikan,
mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan
interaksi.
ü Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak
menanggapi pertanyaan.
ü Not moving (letting be): mengamati,
memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus,
fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan
Negosiasi:
ü Mampu melakukan empati dan mengambil
kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
ü Mampu menunjukkan faedah dari usulan
pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah
pendiriannya.
ü Mampu mengatasi stres dan
menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
ü Mampu mengungkapkan
gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
ü Cepat memahami latar belakang budaya pihak
lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk
mengurangi kendala.
·
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan
harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.
Prosedur
Untuk Mediasi
ü Setelah perkara dinomori, dan telah
ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk
mediator supaya dilaksanakan mediasi.
ü Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan
penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
ü Selanjutnya mediator menyarankan kepada
pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai
dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
ü Mediator bertugas selama 21 hari kalender,
berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada
majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan
perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang
membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1.
|
Netral
|
|
2.
|
membantu para pihak
|
|
3.
|
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
|
Jadi, peran mediator hanyalah
membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau
penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para
pihak.
Tugas
Mediator
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan
mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
|
||
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung
berperan dalam proses mediasi.
|
||
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus
atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
|
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan
menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak.
|
·
Arbitrase
ü Istilah arbitrase berasal dari kata
“Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan”.
ü Asas kesepakatan, artinya
kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
ü Asas musyawarah, yaitu setiap
perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
ü Asas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak.
ü Asas final and binding, yaitu suatu
putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas
tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan
dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau
prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan
perselisihan.
Berdasarkan pengertian arbitrase
menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1. Arbitrase merupakan suatu
perjanjian ;
2. Perjajian arbitrase harus dibuat
dalam bentuk tertulis;
3. Perjanjian arbitrase tersebut
merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar
perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya
pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai
upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun
demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi
teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.
Kesimpulan
Sengketa adalah pertentangan atau perselisihan
dua pihak atau lebih terhadap suatu objek masalah.
Sengketa dapat diselesaikan dengan
negosiasi,mediasi dan arbitrase.
Negosiasi adalah pertemuan kedua
pihak yang sedang berselisih untuk menemukan penyelesaian masalah agar kedua
pihak tidak merasa dirugikan dengan hasil keputusan.
Mediasi adalah proses perundingan
yang di fasilitasi oleh pihak ketiga yang bersifat netral tidak memikah pihak
manapun yang sedang bersengketa.pihak ketiga disebut mediator.
Arbitrase adalah kekuasaan
menyelesaikan masalah berdasarkan kebijaksanaan dengan mengeluarkan keputusan
yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar