HUKUM PERIKATAN
Daftar
pustaka :
Neltje
F Katuuk, aspek hukum dalam bisnis
www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Perkataan
“perikatan” dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah verbintesis mempunyai arti lebih luas dari
perkataan “ perjanjian”. Perikatan dapat diartikan suatu hubungan hokum antara
dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari
yang lain. Contoh dalam
perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus
kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan
pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359.
Pendahuluan
Hukum
perikatan mempunyai banyak arti
diantaranya perikatan, perutangan dan perjanjian. pihak yang berhak menuntut
dinamakan pihak yang berpiutang atau kreditur sedangkan pihak yang wajib
memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang atau debitur adapun
barang yang dapat dituntut dinamakan prestasi.
Pembahasaan
Hukum perikatan terdiri dari kata
Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki
banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1. Perikatan, yaitu masing – masing pihak
saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang
terkandung dalam Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak
( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3. Perjanjian / overeenkomst (Wiryono
Prodjodikoro)
Berdasarkan
Istilah, perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta
kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas
suatu prestasi. akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain
yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan
itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat
dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Sistem
Hukum perikatan
Sistem
hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan
kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian,
seperti di atur dalam Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru
yang belum ada kepastian dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa
tanah, dan sebagainya.
Macam-macam
Hukum Perikat
1. Perikatan
bersyarat (VOORWAARDELIJK) adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan
pada syarat tertentu.
2. Perikatan
dengan ketetapan waktu (TIJDSBEPALING) adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya di
kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3. Perikatan
tanggung menanggung/tanggung renteng (HOOFDELIJK) adalah para pihak dalam
perjanjian terdiri dari satu orang pIhak yang satu pihak yang lain.
4. Perikatan
dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat di bagi
adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara perikatan yang
tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.
5. perikatan
dengan penetapan hukuman (STRABEDING) adalah untuk mencegah jangan sampai si
berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya.
6. perikatan
yang membolehkan memilih (ALTERNATIEF) adalah suatu perikatan dimana terdapat
dua atau lebih macam prestasi.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Azas-azas
dalam hukum perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perikatan diperlukan empat syarat adalah :
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
Kesimpulan
Pengertian
hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak
pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Sistem hukum
perikatan bersifat terbuka. Hukum perikatan mempunyai azas –azas Asas Kebebasan
Berkontrak dan Asas konsensualisme. Macam –macam Hukum perikatan ada 6 yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2. Perikatan
dengan ketetapan waktu, 3. Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan dapat di
bagi dan tidak dapat di bagi, 5. Perikatan yang membolehkan memilih, 6. Perikatan dengan penetapan hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar