HUKUM PERJANJIAN
Daftar Pustaka:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.
Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Hukum perjanjian
sering disama artikan dengan hukum perikatan hal ini berdasarkan konsep dan
definisi dari kata perjanjian dan perikatan .Pada dasarnya perjanjian adalah
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pendahuluan
Hukum
Perjanjian Ialah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau
dimana
dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Terdapat 2 asas dalam
hukum perjanjian ini yaitu Asas Terbuka dan Asas Konsensualitas. Memuat
berbagai macam unsure yang mendukung adanya Hukum Perjanjian.Selain itu Hukum
Perjanjian dapat terhapus oleh suatu hal-hal tertentu.
Pembahasan
Asas
dalam Hukum Perjanjian
1.Asas
Terbuka
v Hukum
Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
v Sistem
terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
v Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan
sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan
dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas :
v Teori pernyataan
a. Perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.Perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis.
Sepakat
yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila
pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
v Teori
Penawaran
Bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu
penawaran (offerte). Apabila
seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain
secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang
melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
v Asas
kepribadian suatu perjanjian diatur dalam
pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat
mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji,
melainkan untuk dirinya sendiri.
Syarat sahnya suatu Perjanjian
v Syarat Subyektif :
- Sepakat
untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap
untuk membuat suatu perjanjian;
v Syarat Obyektif :
-
Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu
sebab yang halal.
Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
v 1).
Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
v 2).
Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
v 3).
Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari
:
v 1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
v 2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
v 3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi.
Bagian dari Perjanjian
v Essensialia
Bagian
–bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada.
Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
v Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang
bersifat mengatur.
Misalnya
penanggungan.
v Accidentalia
Bagian-bagian
yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta
alat-alat rumah tangga.
DIHAPUSNYA PERJANJIAN (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan utang/novatie;
4. Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena kadaluarsa yang membebaskan.
Kesimpulan
Perjanjian atau
kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada
seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu
undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan
timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang
dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua
orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa
suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang
diucapkan atau ditulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar