SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Daftar pustaka
Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Sebagai
subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum
sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta
pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di
dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
pendahuluan
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
pembahasan
Pengertian Subyek Hukum
Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan
kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing
adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek
hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Macam-Macam
Subyek Hukum
a. Manusia(naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros.
b. Badan
Hukum(recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas
dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia
sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak
dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum
Obyek
Hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek
dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang
ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga yang bernilai ekonomis.
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik.
Adapun
jenis obyek hukum, antara lain :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
·
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang
dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda
berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud,
yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak
/tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya,
menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : Hewan
Ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak
bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan
pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak,
hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
1.
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam
pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah
pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak
bergerak tidak demikian halnya.
2.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan
secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk
benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa,
sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
·
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak
adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena
sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu
tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena
tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak
secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti
tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu
pabrik
- Benda tidak bergerak karena
ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Badan hukum
(rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.
Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan
hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan
public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh :
eksekutif, pemerintahan.
2.
Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT,
Koperasi, yayasan, dan badan amal.
Kesimpulan
Dari
uraian mengenai pengertian dan tujuan hukum kita melihat adanya dua pihak yang berhubungan
erat dengan adanya hukum yaitu pihak yang berkepentingan dan kepentingan itu
sendiri. Dalam hukum disebut subjek hukum dan objek hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar