HUKUM DAGANG
Daftar Pustaka
www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7 pengertian_hukum_dagang.pdf+Hukum+Dagang.
Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Dalam jurnal ini berisi
tentang definisi hukum dagang,macam-macam hukum dagang,asas hukum dagang dll
yang akan dibahas secara sistematis sehingga memudahkan pembaca dalam memahami
apa yang di maksud dengan hukum dagang itu sendiri baik secara teori besrta
contohnya.
Pendahuluan
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang
dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain
atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang
modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan
konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Pembagian
jenis perdagangan di bagi beberapa jenis diantaranya adalah menurut pekerjaan yang
dilakukan pedagang, menurut jenis barang yang
diperdagangkan, menurut
daerah/tempat
perdagangan dilakukan. Selain itu juga di lakukan pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen, juga beberapa tugas-tugas pokok perdagangan.
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Selain
itu terdapat hukum dan sumber-sumber hukum yang memuat tentang hukum dagang
sebagaimana yang berlaku dengan UU yang berlaku.
Pembahasan
Ada beberapa macam
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang
keliling dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan
terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang
tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik
didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan,
supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan
pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan
mempunyai tugas untuk :
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang
berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang
besar – eksportir)
b.
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang
menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi
:
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha perniagaan itu
meliputi :
1.
Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti
:
a.
Gedung/ kantor perusahaan.
b.
Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat
lainnya.
c.
Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan
e.
Hutang-hutang
2.
Para pelanggan
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan
pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.
Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan
tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps
1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari
seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua
kreditur.
2.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang
keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan
mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia
bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum tertulis yang
belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di
Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH,
adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak
lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belanda sudah ada aliran yang
bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Sumber Hukum Dagang
1.
Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.
Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu
perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan
tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal
yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara
tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian
semacam itu.
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan
memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a.
Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan
keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS),
misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan
yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas
barang yang diperjanjikan.
Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
1.
Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur
dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri
kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan
mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu
persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.
Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang
peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan
memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak
melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3.
Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan
dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada
sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/
berdiri dibelakang layar)
4.
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya
terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk
orang yang hendak turut.
¨
Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko
para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang
mereka ambil.
¨
PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨
PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang
terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat
pemegang saham.
¨
PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan
tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨
Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan
likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu
pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75%
dari jumlah modalnya.
5.
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam
lapangan perdagangan
Diatur diluar
KUHD dalam berbagai peraturan :
a.
Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan
penduduk.
b.
Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.
Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨
Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat
diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨
Berasaskan gotong royong
¨
Merupakan badan hukum
¨
Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari
menteri Koperasi.
6.
Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No.
12/ 1969)
b.
Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Kesimpulan
Dengan
begitu dapat di simpulkan bahwa Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan
perantara antara produsen dan konsumen. Di mana seseorang atau Perusahaan yang
bergerak di dalam bidang perdagangan. Contohnya seperti penawaran kartu kredit
oleh sales banking kepada pengunjung suatu supermarket atau pusat perbelanjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar