jurnal review subjek dan objek ekonomi
PEMERINTAH
SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA
DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia
(naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya,
ternyata pemerintah adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum
perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah
satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil
penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan
keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak
sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan
pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan
hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum
privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain
atau subjek hukum lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan
badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan
sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti
prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Oleh karenanya agar prosedur pengadaan
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang
terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai
dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54
Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian
tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu
perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu.
Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang
mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum
disini adalah subjek hukum perdata.
PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum perdata
Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam
hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah
satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala
sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang
disebut badan hukum. Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject
(Belanda) atau law of subject (Inggris). Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan,
karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum
(rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek
hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun
tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah
dewasa dan/atau sudah menikah . Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang di taruh di bawah
pengampuan dan seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Pengertian badan
hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi
jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan,
yang menjadi objek hukum administrasi negara.
3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak
Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan
membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah
kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain
pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks
demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia
barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan
tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam
hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana
tercermin dalam pasal 1338 BW.
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam
pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang
sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan
oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di
terima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud
tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Selanjutnya pemerintah selaku badan hukum dapat melakukan
tindakan perdata sebagimana di tegaskan dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula
orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa
mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau
menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan
dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.
Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam
sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak
berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum,
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak
ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa. Hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara
jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki
kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan
dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam
peradilan umum.
KESIMPULAN
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat
penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum
itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk
melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni
manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan
hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan
atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang didalamnya terdapat organ
pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari
badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan
hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan
badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah
menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan,
membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan
keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak
sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala,
Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar
Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak
Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah,
Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan
Wakaf, Eresco, Bandung,1993
Nama Kelompok :
-
Anggi Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-
Putri Khoirunnisa (25210455)
-
Rani Nuraini (25210644)
-
Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar