Review jurnal
Hukum
Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi
Yusmedi
Yusuf
Abstraksi
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hokum
perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hokum yang banyak
mengandung aspek ekonomis atau perbuatan hukum. Dasar hukum perikatan terdapat
dalam kitab undang- undang Hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang –undang
Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang khusus yang timbul dalam perkembangan
perekonomian di masyarakat. Hukum perikatan banyak digunakan dalam hubungan
hukum dimasyarakat.
Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam
rangka pergaulan hidup dimasyarakat. Kepentingan masyarakat begitu luas dari
kepentingan antar pribadi, pribadi dengan masyarakat dan masyarakat dengan
Negara. Hokum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang Hukum
perdata merupakan hokum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan
perbuatan hukum yang bersifat ekonomis. Hukum perikatan mengandung asas yaitu
asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian
dalam menambah ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
Pembahasan
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum yang disebut hukum
perikatan. Pengertian menurut subekti (1987 : 25) hokum perikatan adalah
hubungan hukum dalam kekayaan antara dua pihak atau lebih atas suatu prestasi
yang dapat dinilai dengan uang yang bersifat ekonomis misal jul beli, sewa
menyewa dan hibah.
a.
Azas kebebasan berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat
di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHP berisi tentang empat syarat shnya suatu
perjanjian meliputi :
1.
Kesepakatan para pihak
2.
Kecakapan para pihak
3.
Objek tertentu
4.
Sebab yang hala
l
b.
Subjek Hukum Perikatan
Dalam hubungan hukum dikenal dengan
subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Dalam perkembangannya
manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau usaha secara sendirian, maka
lahirlah perkumpulan, asosiasi dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan
dalam kebebasan berkontrak sebagai berikut :
1.
Perusahaan perseroan
2.
Perrusahaan persekutuan (pasal 1618
KUH perdata)
3.
Persekutuan Komanditer (pasal 19
samapai 21 KUHD)
4.
Peseroan firma (pasal 16 samapai 18
KUHD)
5.
Perseroan terbatas (UU no.20 tahun
2007 tentang PT)
c.
Perbuatan Hukum perikatan
1.
jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai
perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam
perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.
sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk
melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3.
Asuransi
Suatu perjanjian antar penanggung
dengan tertanggung untuk mengalihkan resiko kerugian .
4.
Perbankan
Undang –undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan.
5.
Haki
Perlindungan atas hak cipta,merek dan paten serta desain industri
6.
perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan
hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
7.
surat berharga
surat berharga adalah surat yang mempunyai
nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdaganagan
dari penerbitan sampai penagihan kepada pihak debitur.
8.
Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa efek adalah tempat
diperdagangkannya efek.
d.
Objek Hukum
Perikatan
Hak kebendaan adalah hak yang
memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan
terhadap siapapun juga. Contoh hak kebendaan hak milik, hak sewa, hak memungut
hasil dan lain-lain
e.
Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan
apabila salah satu pihak dalam melakukan ingkar janji atau cidera janji.
Kesimpulan :
Pengertian hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum
antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu
dari yang lain. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Hukum perikatan
mempunyai azas –azas yaitu Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas konsensualisme.
Daftar pustaka :
Naja,Hr.daeng, 2009, pengantar hukum bisnis
Indonesia,cetakan pertama,Jakarta,pustaka yustisia.
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 1987, hukumpertanggungan,
Yogyakarta, FH UGM
Subekti, R.1980, pokok-pokok hukum perdata, Jakarta,
intermasa
Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis,
cetakan kedua, jakata,rineka cipta.
Sumber :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf
Disusun
Oleh :
-
Anggi Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti Rusvita Mei
(23210182)
-
Putri Khoirunnisa
(25210455)
-
Rani Nuraini (25210644)
-
Rika Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar