review jurnal pengertian hukum ekonomi
Abstraksi
Di mana ada masyarakat di sana ada
hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di
manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum
bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat
dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas,
tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah
komunitas).
Sebelum
mempelajari hukum secara mendalam kita harus tahu apa itu pengertian
hukum,unsur-unsur hukum,ciri-ciri hukum,jenis hukuman dari peraturan yang
dilanggar,tujuan hukum,dan fungsi hukum
Selain kita mempelajari hukum kita
juga harus tahu mengenai norma hukum dan kodifikasi hukum agar kita dapat
membedakan berbagai macam hukum.
Dan
semua pembahasan di atas telah dirangkum oleh penyusun agar pembaca dapat lebih
mudah memahami tentang hukum,selain itu penyusun juga memberikan contoh kasus
agar pembaca dapat memahami lebih mudah apa itu hukum ,selamat membaca.
II.Pendahuluan
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa
Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti
aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia
mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang
terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia
hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat. Tujuan Hukum Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali
dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
III.Pembahasan
Pengertian hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Ada beberapa pendapat para
pakar mengenai pengertian hukum.Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua
aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku
manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan
mendapat hukuman.
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang
apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh
pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang
tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Sumber hukum formal ada lima macam, yaitu; undang-undang,
kebiasaan, kaoutusan hakim(yurisorudensi), perjanjian internasional(traktat),
pedapat para sarjana hukum(doktrin).
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal
dari 6 jenis, yaitu:
A. UU
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara
yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat
berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2
yaitu:
1. UU dalam arti materil, setiap keputusan
pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara
umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti
materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu
sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng
Naturalisasi.
2. UU dalam arti formil, setiap keputusan
pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara
prosedur dan formal.
B. Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi
sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu
mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga
tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula
adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat
sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
C. Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian
internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum
formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi.
Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:
D. Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum
tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi
biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan
yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai
ilmu hukum.
E. Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan
dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan
putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian
hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah
internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil.
Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi
sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa
yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi
hakim.
Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi
merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu :
· Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
· Aspek
pengturan usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si
anatar seluruh lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil
pembangunan ekonomi sesuai debgan sumbangan.
Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi
Indonesia dapat dibedakan menjadi dua 1. Hukum ekonomi
pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2. Hukum ekonomi sosial, menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan
ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.
IV.Kesimpulan
Hukum memiliki makna yang luas
meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap
pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur
pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang
lain, tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap
pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk
menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan,
dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Daftar
Perpustakaan
Nama Kelompok :
-
Anggi Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-
Putri Khoirunnisa (25210455)
-
Rani Nuraini (25210644)
-
Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar