Review Jurnal
ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN
M. Husni
I.
Abstraksi
Hari ini arbitrase gambaran sebagai
lembaga hukum yang penting sebagai
salah satu
penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada satu perjanjian arbitrase bisnis yang dibuat oleh para pihak. Lembaga arbitrase memiliki aspek positif, seperti /
seperti rahasia para pihak sengketa, dan waktu penyelesaian yang
terkait dalam waktu singkat. Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang
menarik dalam resolusi sengketa bisnis yang terjadi / terjadi pelaku bisnis Suami
masyarakat, karena dipercaya lebih efisien dan efektif.
penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada satu perjanjian arbitrase bisnis yang dibuat oleh para pihak. Lembaga arbitrase memiliki aspek positif, seperti /
seperti rahasia para pihak sengketa, dan waktu penyelesaian yang
terkait dalam waktu singkat. Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang
menarik dalam resolusi sengketa bisnis yang terjadi / terjadi pelaku bisnis Suami
masyarakat, karena dipercaya lebih efisien dan efektif.
II.
Pendahuluan
Dunia bisnis dalam menjalankan profesinya ingin agar
segala sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Namun dalam kenyataannya ada kalanya
apa yang telah disetujui oleh kedua belah pihak
tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak mempunyai penafsiran yang
berbeda dengan apa yang telah disetujui dalam kontrak, sehingga hal ini dapat
menimbulkan perselisihan atau sengketa. Selanjutnya setiap sengketa yang
terjadi pada umumnya akan diusahakan agar dapat diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat bagi kepentingan bersama. Namun tak sedikit pula harus
menyelesaikan sengketa itu melalui jalur hukum baik melalui pengadilan ataupun
di luar pengadilan. Model penyelesaian sengketa di luar pengadilan inilah yang
menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa.Model ini cukup popular di
Amerika Serikat dan Eropa yang dikenal dengan nama ADR (Alternative Dispute
Resolution) atau alternative penyelesaian sengketa yang diantaranya meliputi negosiasi, mediasi,
dan arbitrase.
III.
Pembahasan
Alternatif
Penyelesaian Sengketa adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar
pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan menyampingkan penyelesaian
sengketa secara litigasi di pengadilan. Dalam UU No. 30 Tahun 1999, dapat kita
temui sekurangnya ada lima macam cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
·
Konsultasi
Dalam Black’s Law Dictionary yang dikutip
oleh Gunawan Widjaja, pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang
bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan
pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada
kliennya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut (Widjaya,
2001).
·
Negosiasi
Negosiasi adalah “suatu proses tawar menawar
atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap masalah tertentu
yang terjadi di antara para pihak.
·
Mediasi
“Mediasi adalah suatu proses negosiasi
untuk memecahkan masalah melalui pihak
luar yang tidak memihak dan netral yang
akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi
dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan bagi kedua belah pihak”
(Fuady, 2000).
·
Konsiliasi
Konsiliasi sebagai proses penyelesaian
sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak dengan
tugas sebagai fasilitator untuk menemukan para pihak agar dapat dilakukan
penyelesaian sengketa.
Perjanjian Arbitrase sebagai pilihan dalam
penelesaian sengketa bisnis
Arbitrase sebagai pilihan dalam penyelesaian sengketa bisnis
dilakukan dengan berbagai pertimbangan, dimana mereka tidak ingin sengketa yang
dihadapi diketahui orang dan lembaga arbitrase dapat memberikan jaminan
kerahasiaan terhadap para pihak, baik dalam proses pemeriksaan berlangsung
sampai setelah putusan dijatuhkan. Disamping itu, arbitrase diakui sebagai
model penyelesaian sengketa yang mengedepankan pencapaian keadilan dengan pendekatan
konsensus dan berdasarkan pada kepentingan para pihak dalam mencapai “Win Win
Solution”. Namun dibalik semua kelebihan arbitrase ternyata ada satu hal
penting yang sangat tidak memuaskan para pihak, terutama pada saat pelaksanaan (eksekusi)
putusan arbitrase, baik putusan arbitrase nasional maupun putusan
internasional, di Indonesia selalu menghadapi kesulitan dan hambatan karena
norma hukum yang ambivalen. Disatu pihak arbitrase diakui sebagai salah satu
model penyelesaian sengketa yang efektif, tetapi disisi lain putusan arbitrase
dapat dilaksanakan apabila tidak mendapatkan perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan
Negeri.Namun karena arbitrase memiliki kelebihan yang banyak menguntungkan
dunia bisnis maka badan arbitrase terbukti sebagai pilihan dalam penyelesaian
sengketa dalam kontrak dagang yang paling dianjurkan dan paling diminati. Di
samping itu dengan nama baik para pihak, semua permasalahan ingin diselesaikan dengan
cepat dan dengan itikad baik untuk melaksanakan hasil putusan arbiter. Dengan demikian,
arbitrase merupakan jalan yang terbaik bagi para pihak, dan itulah sebabnya
para pihak memilih arbitrase sebagai alternative penyelesaian sengketa bisnis.
IV.
Kesimpulan
Perjanjian
Arbitrase terbukti menjadi pilihan para pelaku bisnis dalam menyelesaikan
sengketa karena memberikan banyak keuntungan yaitu : memberikan jaminan
kerahasiaan sengketa dari berbagai pihak,tingkat keadilannya tinggi dan dapat
mencapai kondisi win win solution sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,tetapi
arbitrase juga memiliki kelemahan yaitu adanya hambatan dalam pengeksekusian
hasil arbitrase terkait norma hukum yang ambivalen namun hal itu tidak menjadi
masalah karena keuntungan yang diberikan lebih banyak,oleh karena itu para
pelaku bisnis memilih arbitrase sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulrrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa Suatu
Pengantar, Jakarta: Fikahati Aneska.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2004, Beberapa Pemikiran Mengenai Penyelesaian
Sengketa di
Bidang Ekonomi dan Keuangan di
Luar Pengadilan, Makalah
pada Acara Peresmian
BANI Sumatera Utara di Medan, tanggal 3
April 2004.
Fuady, Munir. 2000, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bisnis, Bandung:
Citra Aditya Bakti, hal 42.
Disusun
Oleh :
-
Anggi
Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
-
Putri
Khoirunnisa (25210455)
-
Rani
Nuraini (25210644)
-
Rika
Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar