Review jurnal
Wajib Daftar Perussahaan Sebelum Dan Sesudah Berlakuanya UU No. 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas
Wahyuni
Safitri, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam
Samarinda)
Abstrak
:
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan bermanfaat bagi pemerintahan, dunia usaha
maupun pihak lain yang ditujukan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara resmi yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha dan mejadi alat bukti perusahaan yang berdomisili di Negara Indonesia.
Wajib daftar perusahaan memiliki UU
yang akan dikenakan bila ada peusahaan baru yang hendak didirikan. Dalam jurnal
ini akan menjabarkan bagaimana seharusnya para pendiri perusahaan baru
mengetahui cara mendaftarkan perusahaan berdasarkan UU yang di terapkan .
Pendahuluan
:
Dengan melihat dasar
pertimbangan dan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP), daftar
perusahaan adalah daftar catatan resmi yang dipergunakan oleh Pemerintah, Dunia
Usaha dan pihak lain. Terdapat 3 manfaat dari masing-masing pihak:
a.
Pemerintah
Untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang
memerlukan informasi yang akurat
b. Dunia
Usaha
Sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan
untuk mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
c. Pihak
lain
Bagi yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan
informasi yang benar.
Pada pasal 2 UUWDP adalah untuk
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha,
seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan dari
keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang
sebagai alat bukti yang akurat.
Pembahasan
:
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Pertama kali diatur
dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk kepaniteraan
raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan
Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib
Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan
peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi,
promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat,
meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana
WDP (Wajib Daftar Perusahaan).
B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH
ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Setelah resmi
berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada
tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995
dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum
memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum
disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru
dalam UUPT baru adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan
anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi
dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan
Hukum (SABH). Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode
penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran
sistematis, kita harus membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak
boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus
meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan
terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu
system besar.
Kesimpulan :
Dalam uraian diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa dapat disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan,
hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan
Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan
dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada
UUPT No 40 tahun 2007. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan
Undang-Undang di
Normal 0 false false false EN-US
X-NONE X-NONE
Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc,
Maret, 2006
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Normal 0
false false false EN-US X-NONE X-NONE Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo,
Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH.
03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan
Nama Kelompok :
-
Anggi Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-
Putri Khoirunnisa (25210455)
-
Rani Nuraini (25210644)
-
Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar