Review Jurnal
PEMBERDAYAAN KOPERASI
USAHA KECIL DAN
MENENGAH DALAM
MEMANFAATKAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Idham Bustamam
I.
Abstraksi
Para pengusaha di Indonesia belum memahami
pentingnya HAKI untuk kegiatan usaha mereka hal ini disebabkan oleh beberapa faktor
salah satunya adalah kurangnya informasi
mengenai HAKI hal ini bisa diatasi jika pemerintah sering melakukan penyuluhan
tentang HAKI di berbagai daerah dan memberikan fasilitas untuk memperoleh HAKI.
II.
Pendahuluan
Di era globalisasi saat ini dunia perdagangan sudah
tidak memiliki batas lagi.Hal ini didukung dengan kesepakatan perdagangan
internasional seperti WTO,APTA dan APEC.Indonesia juga terus berbenah diri agar
pengusaha di Indonesia bisa ikut andil dalam perdagangan internasional,baik
usaha besar maupun usaha kecil dan menengah seperti koperasi.Salah satu upaya
pemerintah yaitu dengan memberikan perhatian khusus pada perlindugan Hak
Kekayaan Intelektual atau HAKI.Pemerintah sangat peduli dengan perkembangan
usaha kecil dan menengah seperti koperasi hal ini ditunjukan dengan
dikeluarkannya berbagai kebijakan agar koperasi berkembang dan dapat bertahan
di dunia perdagangan saat ini.Pemerintah juga mengeluarkan undang-undang no 19
tahun 1992 yang berisikan tentang perlindungan secara hukum hak atas merek yang
dikeluarkan suatu badan usaha.
III.
Pembahasan
Tujuan :
Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan
Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan Hak kekayaan
Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1).
Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2).
Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang
menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam
mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.
Kerangka pikiran :
HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan
ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan
motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten &
Merek, 2001).
·
“Merek”
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Perlindungan hukum bagi
pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu
dipandang dari aspekekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat.
·
Sosialisasi
mendapatkan HAKI
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk
dalam hal merek.
·
Sengketa
merek bagi pelaku bisnis
Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya
sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal oleh
seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya tela dipalsukan oleh
pengusaha lainnya.Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan
delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut.
Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan
Tindak Pidana Pelanggaran.
Metode Penelitian
·
Lokasi penelitian yang dilakukan di 4 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Timur dan Lampung.
·
Populasi
penelitian diambil dari setiap provinsi diambil 3 kabupaten/kota
·
Penarikan
sampel dilakukan dengan metode Field Work Research dan Library Research
Hasil Penelitian
1). Rata-rata responden
pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum
mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden
mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan
(75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha
yang turun-temurun
3). Rata-rata responden
mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%),
dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan
akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak
pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu
penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
Kesimpulan
Dari masyarakat yang dijadikan
responden sebagian besar belum memahami pentingnya HAKI bagi kegiatan usaha mereka hal ini
disebabkan beberapa faktor yaitu:
·
kurangnya informasi mengenai HAKI,
·
usaha yang dikelola hanya usaha kecil dan usaha turun menurun,
·
biaya yang dikeluarkan untuk HAKI sangat besar dan akan menggangu
kelancaran usaha,
·
kurangnya penyuluhan dari pemerintah mengenai HAKI.
Daftar
Pustaka
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9
tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi
Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang
Paten dan Merek Tahun 2001.
Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Disusun
Oleh :
-
Anggi
Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
-
Putri
Khoirunnisa (25210455)
-
Rani
Nuraini (25210644)
-
Rika
Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar